MOMENTUM, Kotaagung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus telah mengantongi data terkait dugaan korupsi realisasi anggaran dana desa (ADD) tahun 2017 dan 2019 di Pekon/Desa Banjarmanis Kecamatan Cukuhbalak.
"Kita sudah melaporkan hasil pemeriksaan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung," ujar M Riska Saputra, Kasi Intel Kejari Tanggamus mewakili Kajari David P Duarsa, Kamis (13-2-2020).
Dari hasil pemerikasaan, lanjutnya, ditemukan dugaan korupsi dan mark-up realisasi ADD tahun 2017 dan 2019 yang dilakukan oleh kepal pekon (kakon) setempat.
"Diduga ada indikasi mark-up, kegiatan yang fiktif, gaji aparatur pekon tidak dibayarkan serta pembangunan asal jadi," tandasnya.
Dia mengatakan, hasil itu berdasarkan pengumpulan data (Puldata) yang dilakukan dengan memanggil Kakon, aparat pekon dan perangkat terkait oleh tim Kejari.
"Sudah kita minta keterangannya dalam periksaan kemarin," kata M Riska Saputra.
Kasi Intel menyebutkan panggilan tersebut arahan dari Kejati yang ditangani oleh Kejari Tanggamus sesuai locus tempus/tempat kejadian. Sebab itu, Kejari Tanggamus telah melaporkan hasil pemerikasaan tersebut ke Kejati Lampung Kamis (13-2).(**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com