MOMENTUM, Kotaagung Timur--Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus bekerja sama penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.
Naskah kerja sama ditandatangani Kepala Kejari David Palapa Duarsa dan Kepala Dinas Perikan Edy Narimo di RM Savana Kotaagung Timur, Tanggamus, Kamis (20-2-2020).
Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, menurut David, kejaksaan merupakan salah satu aparatur penegak hukum (APH) da satu satunya lembaga penuntutan dalam semua tindak pidana.
"Bersama aparatur penegak hukum lain, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan tindakan preventif (pencegahan) maupun refrensif (penindakan)," ujar Kajari.
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mewakili Dinas Perikanan menyelesaikan masalah bidang datun.
Jaksa sebagai pengacara negara dapat melakukan penegakan hukum, memberikan bantuan hukum baik itu ligitasi maupun non ligitasi dalam bentuk pertimbangan hukum seperti pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum.
Kajari berharap, kerja sama ini meningkatkan pembangunan bidang perikanan dan menyejahterakan masyarakat. (glh/jal).
Laporan: Galih/Asdijal.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com