MOMENTUM, Talangpadang--Dua remaja bernisial EF (16) dan AS (17) pelaku penjambetan hape ditangkap aparat Polsek Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.
Kedua remaja beralamat di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, diduga telah menjambret hape Oppo A1K milik anak berinisial TE (11), murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Talangpadang.
Dalam aksinya, EF yang masih duduk di sekolah menengah atas di Wonosobo, berperan sebagai eksekutor. Sedang AS sebagai pembawa sepeda motor.
Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga, mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas laporan Merda (28), ibu korban, warga Kecamatan Gisting, pada 9 November 2019.
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa, 18 Februari 2020 sekitar pukul 21.30 Wib di Pantai Muara Indah Kotaagung, Tanggamus, kata Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (20-2-2020).
Penjambretan itu terjadi pada Sabtu, 9 November 2019 sekitar pukul 16.00 Wib. Saat korban bermain hape di teras rumah tetangganya, tiba-tiba dua remaja menghampiri korban. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Vega Zr warna biru putih.
Pelaku berbadan kecil menggunakan kaos warna cokelat bercelana pendek datang menghampiri korban pura-pura menayakan warung. Beberapa saat kemudian, pelaku merampas hape korban.
Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Korban akhirnya terjatuh dan hapenya dibawa kabur pelaku.
Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dengan membawa kotak handphone Oppo A1K yang dibeli dengan harga Rp1,7 juta.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sebuah hape Oppo A1K dan kotak handphonenya diamankan di Mapolsek Talangpadang.
Kedua pelaku akan dituntut dengna Pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu pada UU Peradilan Pidana Anak. (*).
Laporan: Galih/Asdijal.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com