MOMENTUM, Kotaagung--Upaya memaksimalkan perlindungan dan pemenuhan hak anak terus dilakukan berbagai elemen di Provinsi Lampung, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Terkait hal tesebut, anggota DPRD Provinsi Lampung Azuwansyah menyosialisasikan Peraturan Daerah (perda) Nomor: 13 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
Sosialisasi yang diikuti ratusan masyarakat tersebut berlangsung di Pekon/Desa Teba, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Senin (24-2-2020).
Menurut Azuwansyah, masyarakat perlu tahu dan memahami aturan hukum terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
"Anak adalah generasi penerus bangsa. Jangan sampai hak-hak mereka tidak terpenuhi. Apa lagi malah menjadi korban aksi kekerasan. Karena itu, masyarakat harus tau dan memahi aturan hukum terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak," kata Azuwansyah.
Dia melanjutukan, untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak itu, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor: 13 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam perda tersebut diatur tentang berbagai bentuk perlindungan pada anak, antara lain meliputi: pemenuhan kebutuhan bimbingan mental dan agama, pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, fisik, maupun sosial yang bersifata wajar," terangnya.
Dia berharap, masyarakat khususnya para orang tua lebih memberikan perhatian tehadap kebutuhan anak dengan memberikan pendidik dan menumbuhkembangkan baka dan kemampuan.
Turut hadir pada sosialisasi tesebut: Wakil Ketua II DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga dan beberapa anggato DPRD lainya. (**)
Laporan: Galih
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com