MOMENTUM, Talangpadang--Pria 30 tahun bernama Agung Budiman warga Pekon Sinarharapan Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi karena kepemilikan senjata tajam (sajam).
Dia ditangkap aparat Polset Talangpadang saat sedang ngelem atau menghisap lem di pinggir sungai Dusun Kampung Duren Pekon Sukarame Kecamatan Talang, Ahad, 23 Februari 2020 pukul 13.00 Wib.
Dari tangan tersangka penganguran itu, polisi menyita dua bilah senjata tajam jenis badik, tas kecil warna biru-abu-abu dan satu kaleng kecil lem Aibon yang sudah terpakai.
Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan, tersangka ditangkap karena menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk sesuai UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Penangkapan itu, lanjut Kapolsek, setelah polisi mendapat informasi via telfon dari seorang warga yang menyebut ada ada seorang laki-laki yang sedang menghisap lem Aibon dan membawa senjata tajam.
"Anggota piket (polisi) langsung mendatangi Dusun Kampung Duren dan mengamankan tersangka," bebernya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Talangpadang guna penyidikan lebih lanjut.
Atas hal tersebut, tersangka dijerat pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara, katanya.
Sementara tersangka, di hadapan penyidik, mengaku membawa sajam untuk berjaga-jaga. Ia juga tak membantah saat ditangkap sedang mengisap lem.
"Ngelem udah lama, sejak SMA. Bawa pisau untuk jaga diri aja," ucap pria berkulit putih tersebut. (*).
Laporan: Galih.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com