MOMENTUM,
Bandarlampung--Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Lampung
Nazaruddin divonis delapan bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim
Pastra Zoseph Ziraluo menyatakan terdakwa Nazaruddin bersalah, mencemarkan nama
baik Ketua DPD Partai Hanura Lampung Beny Uzer.
"Menjatuhkan
pidana penjara terhadap terdakwa Nazaruddin selama delapan bulan dan pidana denda
sebesar Rp20 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan
pidana penjara selama satu bulan penjara," kata Majelis Hakim, membacakan amar
putusannya.
Putusan dibacakan saat berlangsungnya sidang di Pengadilan
Negeri Tanjungkarang, Kamis (27-2-2020).
Menurut majelis hakim,
terdakwa Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) junto (berkaitan) dengan
Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang tprubahan atas
Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik
(ITE).
"Terdakwa dalam
putusan ini mempunyai hak, jika saudara ragu punya hak untuk fikir-fikir. Jika
tidak, saudara bisa menerima atau banding," sambung Pastra.
Setelah berkonsultasi
dengan kuasa hukumnya, Nazaruddin dengan tegas menyatakan untuk mengambil
langkah banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini
menyatakan untuk fikir-fikir.
Sebagai informasi,
perkara ini bermula ketika Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Nazarudin
diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Ketua DPD Partai Hanura Lampung,
Benny Uzer.
Setelah kasus
bergulir, sang wakil akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri
Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung.
Dalam persidangan, JPU
Anyk Kurniasih menyebutkan bahwa terdakwa Nazaruddin dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaraan nama baik.
Terdakwa juga telah
mengatakan beberapa kata yang tidak etis sehingga mencemarkan nama baik serta
merendahkan dan menjatuhkan martabat saksi korban yaitu Benny Uzer melalui
media sosial dan whatsapp.
Perbuatan terdakwa
sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3)
Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com