Ahmad Bastian Serap Aspirasi Penyelenggara Pemilu di Lampung

Tanggal 04 Mar 2020 - Laporan - 829 Views
Anggota DPD RI Ahmad Bastian bersama Ketua KPU Lampung Erwan Bustami yang didampingi dua anggotanya M Tio Aliansyah dan Antoniyus Cahyalana. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Bastian Suyitno menyerap aspirasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Rabu (4-3-2020).

Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Lampung itu mengatakan, kedatangannya ke Kantor KPU provinsi setempat dalam rangka kunjungan kerja atau reses Anggota Komite I DPD RI.

Bastian mengatakan, ada dua hal yang menjadi tujuan utama kedatangannya ke KPU setempat. Pertama monitoring kesiapan jelang Pilkada 2020. Kedua untuk meminta tanggapan atau aspirasi terkait aturan maupun mekanisme Pilkada serentak yang akan berlangsung di 2024 mendatang.

Menurut Bastian, semua mekanisme jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) delapan kabupaten/kota di Lampung pada 2020 telah berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang ada.

“Misalnya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sudah berjalan baik walau pun ada beberapa daerah yang harus duilakukan efisiensi anggaran. Sebab tidak sesuai dengan usulan. Seperti di Kabupaten Lampung Tengah,” jelasnya.

Baca juga: KPU Lampung Usulkan Tiga Skema Pemilu ke DPD RI

Menurut dia, pengurangan anggaran Pilkada di Kabupaten Lampung Tengah cukup signifikan. Dampaknya, KPU Lampung Tengah harus melakukan pengurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Karena adanya pengurangan ini, jarak tempuh masyarkat untuk menyalurkan aspirasinya di Pilkada 2020 cukup jauh,” ujarnya.

Bastian berharap, hal itu tidak mempengaruhi partisipasi pemilih pada Pilkada mendatang.

“Titik tekan saya ke KPU bagaimana agar partisiapasi masyarkat tetap meningkat. Walau pun dalam kondisi seperti itu,” ucapnya.

Selain itu, dalam kunjungan tersebut Bastian juga meminta pendapat dari KPU setempat terkait pelaksanaan di Pilkada 2024 mendatang.

Bastian menuturkan, salah satu usulan KPU setempat adalah soal persyaratan umur calon kepala daerah.

“Usia calon itu kalau bisa untuk kematangan mental dan psikologi mereka menyarankan di atas 30 tahun. Kalau sekarang kan syaratnya hanya 25 tahun keatas.” terangnya.

Selain itu, dalam kunjungan tersebut Bastian juga meminta pendapat dari KPU setempat terkait skema Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) yang akan digelar pada 2024 mendatang.

Kedatangan Bastian di Kantor KPU Lampung disambut Ketua KPU setempat Erwan Bustami dan beberapa anggotanya: M Tio Aliansyah dan Antoniyus Cahyalana.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


PENGUMUMAN PENDAFTARAN PESERTA CALON ANGGOTA ...

PENGUMUMANPENDAFTARAN PESERTA CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATANDAL ...


RMD: Lampung Maju dan Lebih Baik Bersama Geri ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Partai Gerindra secara resmi dinyatakan ...


Konser Musik Hanan dan Ririn di Lapangan Amba ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Ribuan warga memadati lapangan Pekon Ambar ...


KPU Lampura Tetapkan 45 Caleg Terpilih Pemilu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com