DPRD Minta Pemkot Bongkar BTS Ilegal

Tanggal 05 Mar 2020 - Laporan - 497 Views
BTS milik PT TBG di Jalan AMD Tanjungsenang Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Bandarlampung meminta Pemerinta Kota (Pemkot) Bandarlampung segera membongkar tower base transceiver station (BTS) ilegal milik PT Tower Bersama Group (TBG).

Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Hanafi Pulung mengatakan tower di Jalan AMD Waykandis Kecamatan Tanjungsenang itu tidak memiliki izin dari Pemkot.

"Artinya mereka telah melecehkan Pemkot. Pol PP harus segera membongkar BTS ilegal itu," tegas Hanafi, Kamis (5-3-2020).

Dia menyebut setiap pembangunan BTS seharusnya mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pemkot Bandarlampung.

“Hal ini kan jelas yang dirugikan warga sekitar, karena radiasinya. Pemkot harus melihat kondisi seperti itu,”tegasnya.

Selain itu,  melecehkan wibawa Pemkot, juga retribusinya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak masuk kepada kas. “Pemkot tidak dapat apa-apa. Karena PAD nya tidak ada,” ucapnya.

Dia juga menyatakan akan memanggil PT TBG untuk mengklarifikasi terkait pembangunan BTS tersebut jika mendapat laporan.

“Kalau ada laporan, maka DPRD segera melakukan pemanggilan kepada pemilik tower guna mengadakan radapt dengar pendapat,” ucapnya. (red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Estimasi Jadwal Keberangkatan JCH Lampung, Kl ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agam ...


BNPB Diminta Segera Tangani Masalah Banjir di ...

MOMENTUM, Mesuji -- Pemerintah Kabupaten Mesuji meminta Badan Nas ...


Kabupaten Mesuji Kembali Meraih WTP dari BPK ...

MOMENTUM, Mesuji -- Kabupaten Mesuji bersama 10 kabupaten/kota se ...


Gubernur Lampung Tandatangani Kesepakatan den ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com