Sengkarut Proyek Gedung Satu Atap Pemkot Bandarlampung

Tanggal 10 Mar 2020 - Laporan - 2037 Views
ilustrasi. Gedung Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Proyek pembangunan gedung satu atap milik pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung diduga bermasalah.

Sejak awal, mega proyek yang telah menghabiskan anggaran sekitar Rp132,7 miliar, dalam empat tahun itu, terindikasi sarat dengan penyimpangan.

Mulai dari dugaan pengkondisian lelang terhadap satu perusahaan, keterlambatan pekerjaan, kekurangan volume, hingga kelebihan pembayaran.

Dugaan itu juga diperkuat dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terhadap laporan keuangan pemkot Bandarlampung tahun anggaran 2018.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK bernomor: 28c/LHP/XVIII.BLP/05/2019 tertanggal 24 Mei 2019 disebutkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp533.281.134 terhadap PT Asmi Hidayat (AH), selaku rekanan proyek yang memenangkan tender proyek lanjutan gedung itu senilai Rp40,2 miliar.

Kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari kurang volume pekerjaan sebesar Rp213.420.509,38 dan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp319.860.625.

Menariknya, sejak awal pembangunan tahun 2016 hingga tahun 2019 tender proyek tersebut selalu dikuasai PT AH.

Berdasarkan hasil penelusuran, di tahun 2016 PT AH berhasil memenangkan proyek pembangunan gedung satu atap senilai Rp37,2 miliar.

Di tahun 2017 PT AH kembali memenangkan tender proyek lanjutan I pembangunan gedung satu atap dengan pagu Rp50 miliar.

Begitu juga dengan tahun 2018, lagi- lagi PT AH memenangkan paket pembangunan lanjutan II gedung satu atap senilai Rp40,2 miliar.

Kemudian di tahun 2019, proyek tahap finishing pembangunan lanjutan gedung satu atap senilai Rp5 miliar dimenangkan oleh PT Zsazsa Abadi Mandiri. Namun, kuat dugaan proyek tersebut masih dikuasai PT AH. Hanya berganti baju dengan perusahaan lain. 

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandarlampung Iwan Gunawan tidak merespon. Saat dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor ponselnya 0811188xxx tidak dijawab. Begitupun pesan whattsapp dan short message service (sms) yang dikirim tidak dijawab.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPU Kota Bandarlampung Supardi juga demikian. Ketika dihubungi ke nomor ponselnya (0812-7205-xxxx) tidak dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, pesan singkat (SMS) serta whatsapp tidak merespon.

Harianmomentum.com juga mencoba mengkonfirmasi ke kantor DPU Kota Bandarlampung, pada Kamis (5-3-2020) serta Jumat (6-3-2020) namun Supardi tidak berhasil ditemui di kantornya. (**)

Riwayat pembangunan Gedung Satu Atap Bandarlampung:

Tahun  Pagu     Rekanan

2016 Rp37,2 Miliar     PT Asmi Hidayat

2017 Rp50 Miliar     PT Asmi Hidayat

2018 Rp40,2 Miliar     PT Asmi Hidayat

2019 Rp5 Miliar     PT Zsazsa Abadi Mandiri

Total Rp132,7 Miliar

Sumber: LPSE Pemkot Bandarlampung

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Andi Panjaitan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Delapan Pejabat Eselon II di Tanggamus Dimuta ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan ...


749 Pegawai di Tanggamus Terima SK PPPK ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irs ...


FGD DLH Pesibar, Instrumen Lingkungan Harus M ...

MOMENTUM, Krui -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir ...


Warga Bulukerto Berharap Perbaikan Jembatan G ...

MOMEBTUM, Gadingrejo--Masyarakat Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadin ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com