Tak Lulus Seleksi, Balon Kepala Pekon Ngadu ke DPRD

Tanggal 10 Mar 2020 - Laporan - 1456 Views
Pansus Pilkakon DPRD Kabupaten Tanggamus. Foto. Galih.

MOMENTUM, Kotaagung--Sejumlah bakal calon kepala pekon/desa mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, Selasa (10-3-2020). 

Mereka mengadukan dugaan kejanggalan dalam proses penetapan calon peserta pemilihan kepala pekon (pilkakon). Terutama terkait dengan hasil seleksi calon peserta pilkakon yang dilakukan tim dari Universias Lampung (Unila).

Proses seleksi calon peserta pilkakon antara lain melalui tes dengan sistem computer assisted test (CAT). Cara itu, menurut mereka, seharusnya hasil tes atau nilainya bisa langsung diketahui. Namun yang terjadi, nilai itu baru dua hari setelah setelah dua hari.

Masalah lain, terkait persyaratan berkas. Seperti usia dilihat dari kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Karena setiap kategori usia ada nilainya. Begitu juga dengan pengalaman pernah jadi aparatur pekon dan pendidikan.

Masalah lainnya, disampaikan Turmaningsih, salah satu balon di Pekon Ampai, Kecamatan Limau. Di pekon ini ada enam balon sehingga harus dilakukan tes pembatasan jumlah balon. 

"Hasil pengumuman dari Unila saya lulus. Tapi tiba-tiba ada pemberitahuan dari panitia kalau saya tidak lulus. Dan yang pertamanya tidak lulus jadi lulus," ujar Turmaningsih. 

Ia mengaku kecewa dan menuding ada permainan dalam penetapan calon peserta pilkakon di pekonnya. Sampai saat ini hanya Pekon Ampai yang belum melaksanakan pengundian nomor urut. 

Pengaduan lain datang dari para balon di Pekon Gunungmeraksa Kecamatan (Pulaupanggung), Pekon Gunungdoh (Bandarnegeri Semong), Pekon Tirom (Pematangsawa), Pekon Wayhalom (Gunungalip). 

Lalu Pekon Sinarbangun Kecamatan Bandarnegeri Semong, Pekon Tanjungbegelung (Pulaupanggung), Pekon Sidomulyo (Airnaningan) Pekon Waykerap (Semaka), Pekon Gunungtiga (Ulubelu). 

Mereka mempertanyakan biaya ikut tes di Unila tanpa diberi bukti kuwitansi. Lalu pengguguran balon karena dua kali pernah dihukum. Persyaratan yang tidak tersosialisasikan, sampai putusan dari Unila mengapa tidak bisa digugat. 

Menanggapi pengaduan itu, Ketua Pansus Pilkakon DPRD Tanggamus Yoyok Sulistyo, mengatakan pihaknya hanya sebatas menampung aspirasi masyarakat. Hasil akhir tetap di panitia pilkakon kabupaten. Pansus hanya memberi rekomendasi. 

"Kami sudah panggil Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum," ujar Yoyok. 

Sementara Kabag Tapem Wawan Haryanto mengatakan, dari 220 pekon yang akan menggelar pilkakon, hanya Pekon Ampai yang belum ada penetapan calon dan pengundian nomor calon. Karena masih menunggu revisi putusan Unila. 

Namun, kata dia, putusan Unila sudah terbit. Hasilnya, Turmaningsih dinyatakan tidak lulus. Calon lain yang lulus, Ahmad Sairi. Dengan pertimbangan skor nilai hasil tes, usia Ahmad Sairi yang lebih muda dibanding Turmaningsih. 

Persoalan usia ini juga tidak ada titik temu, sebab batasan hanya mengelompokkan tahun tidak ada mencantumkan bulan. 

Dengan putusan tersebut, menurut Wawan, tahapan pilkakon di Pekon Ampai seharusnya dilanjutkan. Namun banyak tentangan dari anggota pansus. Mereka minta agar pekon yang ada pengaduan atau sengketa, tahapannya ditunda dulu. 

Menurut Kabag Hukum Pemkab TanggamusArif, putus penetapan balon jadi calon adalah putusan tim kabupaten. Bukan hanya dari Bagian Tapem dan Bagian Hukum. 

"Tim kabupaten itu terdiri dari antara lain Sekda Tanggamus, Bagian Tapem dan Bagian Hukum, Kejari Tanggamus dan lainnya."Keputusan calon hasil pembahasan bersama, bukan kami saja," terang Arif.

Laporan: Galih.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


May Day di Lampung, Serikat Buruh Solid Tuntu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Demonstrasi masih menjadi peringatan rut ...


Rapat Paripurna Istimewa HUT ke 25 Kabupaten ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Memaksimalkan capaian program pembangun ...


Polsek Punggur Salurkan Bansos kepada Warga K ...

MOMENTUM, Punggur--Kepolisian Sektor (Polsek) Punggur, Polres Lam ...


Mengenal Sosok Kadis Pariwisata dan Kebudayaa ...

MOMENTUM, Kalianda--Kurnia Oktaviani S.Sos MM atau yang lebih akr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com