Fraksi PDIP Tolak Raperda KLA, Begini Tanggapan Bupati Mesuji

Tanggal 10 Mar 2020 - Laporan - 928 Views
Bupati Mesuji Saply TH saat menyampaikan tanggapannya atas pandangan umum fraksi.

MOMENTUM, Mesuji--Bupati Kabupaten Mesuji Saply TH memberikan tanggapan terkait penolakan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA).

Menurut Saply TH, Raperda tersebut bisa diusulkan meski tidak masuk dalam Program Perencanaan Peraturan Daerah (Propemperda).

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 17 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 120 tahun 2018.

“Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, pemerintah daerah maupun DPRD diperbolehkan untuk mengajukan Raperda di luar Propemperda yang disepakati dengan tingkat urgensi tertentu dari Raperda tersebut,” kata Saply.

Hal itu disampaikannya pada rapat paripurna penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terkait tujuh Raperda kabupaten Mesuji tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mesuji, Selasa (10-03-2020).

Lebih lanjut Saply mengatakan, saat ini Kabupaten Mesuji sedang giat dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2003 terkait Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014.

"Selain itu, saat ini pemerintah pusat telah mengagendakan penilaian terhadap seluruh pemerintah daerah, baik Provinsi maupun kabupaten/kota dalam pemenuhan dan perlindungan atas hak anak,” jelasnya.

Untuk menyukseskan agenda nasional tersebut, sambung dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji mengajukan Raperda tentang kabupaten layak anak.

Untuk itu, Saply mengajak DPRD kabupaten setempat untuk dapat memberi sumbangsih serta gagasan terkait suksesnya Kabupaten Mesuji Layak Anak pada tahun 2020.

Sebelumnya, Fraksi PDI-P DPRD Mesuji menyampaikan keberatannya atau penolakan terhadap Raperda KLA. Sebab proses pengusulan raperda KLA dianggap tidak melalui Propemperda, sebagaimana diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011.

Hal itu disampaikan oleh salah satu Anggota Fraksi PDIP, Mego, saat Rapat Paripurna tingkat I dalam rangka penyampaian pandangan Umum Fraksi terhadap tujuh Raperda kabupaten setempat tahun 2020, Senin (09-3).(**)

Laporan: Fahrul Roshid

Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Lawan Kotak Kosong, Parosil-Mad Hasnurin Mena ...

MOMENTUM, Liwa -- Lawan kotak kosong di pilkada 2024, Pasangan Ca ...


Pilwakot Metro, Bambag-Rafieq Umumkan Kemenan ...

MOMENTUM, Metro--Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro ...


Banyak TPS Sepi, Diperkirakan Angka Golput Ti ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Partisipasi pemilih yang menggunakan ha ...


Pilkada 2024, Banyak Petahana Tumbang ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Hari pencoblosan pilkada serentak, Rabu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com