Tujuh Napi di Lapas Kotaagung Terlibat Narkoba

Tanggal 11 Mar 2020 - Laporan - 785 Views
Petugas menggelandang tujuh narapidana untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanggamus./ist

MOMENTUM, Kotaagung--Tujuh narapidana (napi) ditangkap karena terindikasi menggunakan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

"Tujuh orang ini diamankan beserta barang bukti berupa alat hisap (bong) pipa kaca/pirex lengkap dengan sabu-sabu sisa pakai," ujar Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, Rabu (11-3-2020).

Menurut dia, tiga orang yang diamankan merupakan napi kasus narkotika dan dua lainnya pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Sedangkan, dua napi lainnya terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatn (curat).

"Ketujuh pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan Senin 9 Maret 2020 sekitar pukul 08.30 Wib saat razia gabungan dalam Lapas Kotaagung," kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto. 

Dia melanjutkan, satu pelaku diamankan di sel nomor E1 dan enam orang lainnya dalam BIII Lapas Kelas IIB Kotaagung.

"Saat razia, dari dalam sel napi E1 ditemukan satu penyalahguna bernama Aldi Cahyadi. Enam lainnya diamankan di kamar Napi B.III," ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, Kasat mengungkapkan, tim juga berhasil mengamankan alat penyalahgunaan sabu dari kedua sel tersebut. 

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, razia tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama pemberantasan narkotika antara Polres Tanggamus dan Lapas Kelas IIB Kotaagung.

"Ini merupakan tahap awal, kelak akan terus digencarkan razia di lingkungan Lapas sehingga napi benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, terhadap ketujuh napi tersebut juga telah dilaksanakan pemeriksaan secara intensif, termasuk pencarian pemasok narkoba itu.

Terpisah, Kalapas Kotaagung Beni Nurrahman mengatakan, razia tersebut merupakan agenda rutin namun sudah dipetakan sebelumnya agar Lapas bebas dari narkoba.

"Alhamdulillah, dari razia yang saya pimpin langsung, tim berhasil mendapatkan sejumlah barang sitaan, yang dilarang beredar di lingkungan Lapas Kotaagung," ucap Beni.

Setelah itu, ia mengingatkan kepada warga binaan untuk selalu menjaga kondisi keamanan dan tidak melakukan pelanggaran. "Siapapun tanpa ampun akan kami tindak," jelasnya.

Diketahui, tujuh napi itu adalah Mirta Yudi (35), Andi Haryanto (38), Andi Sudjatmoko (33), Zulfiter (39), Riyan Afrizal (20), Hermanto (32) dan Aldi Cahyadi (29).(**)

Laporan: Galih/Asdijal

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com