MOMENTUM, Bandarlampung--Pembangunan gedung satu atap milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung seharusnya menjadi tauladan bagi semua pihak.
Terlebih, pemkot telah memiliki payung hukumnya; Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.
Mirisnya, hingga gedung megah itu mulai dioperasikan sejak tahun 2018 hingga sekarang belum mengantongi sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi kepada harianmomentum.com, Rabu (11-3-2020).
Menurut Yuhadi, pemkot dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) gagal paham dalam menerapkan aturan.
“Mereka mengimbau seluruh pengusaha untuk mengurus SLF. Tapi gedung pemkot sendiri tidak punya. Itukan gagal faham namanya,” kata Yuhadi.
Seharusnya, pemkot harus menjadi tauladan bagi pihak swasta. Bereskan semua dokumen perizinan gedung- gedung pemerintah. Baru bisa memberi imbauan terhadap swasta.
“Inikan aneh. Mereka imbau seluruh pihak swasta untuk mengurus SLF. Tapi gedung publiknya sendiri belum juga diurus,” sindir Yuhadi.
Kondisi itu layaknya seperti pepatah; Kuman diseberang lautan tampak, tapi gajah di pelupuk mata tidak terlihat.
“Saya kira pemkot menganggap remeh dan kurang peduli terhadap hal ini. Setelah ada korban jiwa baru sibuk sendiri. Bagaimana mau tegas menerapkan perda kalau pemkot sendiri tidak taat azas dan taat aturan?” tegas Ketua DPD Golkar Bandarlampung itu.
Berdasarkan hasil penelusuran harianmomentum.com, gedung satu atap milik pemkot bukan saja tidak mengantongi SLF, tapi hingga kini belum memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga:Gedung Satu Atap Belum Laik Fungsi
Dikonfirmasi terkait hal itu Kepala Disperkim Bandarlampung Yustam Effendi membenarkannya. Menurut Yustam, dia telah mengingatkan tentang hal itu kepada Iwan Gunawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung.
“Saat peresmian flyover baru- baru ini, saya ingatkan Kadis PU untuk segera mengurus IMB. Karena SLF tidak bisa diurus jika IBM belum ada,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Kendati demikian, saat ini IMB tersebut sedang diurus oleh Dinas PU ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) setempat.
“Kalau nggak salah, berkasnya sudah masuk ke satu pintu. Silahkan cek kesana,” kata Yustam.
Sementara Kabid Perizinan (DPM PTSP) Muhtadi membenarkan, Dinas PU telah mengajukan IMB gedung satu atap ke kantornya.
“Tapi waktu persisnya saya tidak tau. Nanti coba saya cek ke petugas loket, karena semua berkas pengajuan yang masuk harus melalui loket pelayanan,” pungkasnya. (**)
Laporan: Vino Wijaya
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com