MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung tampaknya lalai melengkapi dokumen perizinan sebelum membangun gedung satu atap.
Belakangan terungkap, pembangunan gedung yang telah menghabiskan anggaran Rp132,7 miliar itu ternyata belum dilengkapi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Usut punya usut, SLF tidak bisa diurus karena hingga kini gedung megah dengan ketinggian 12 lantai itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandarlampung, Yustam Effendi, saat ini dokumen IMB gedung satu atap sedang diurus oleh Dinas PU.
Baca Juga: Sengkarut Proyek Gedung Satu Atap Pemkot Bandarlampung
“Saat peresmian flyover baru- baru ini, saya ingatkan Kadis PU untuk segera mengurus IMB. Karena SLF tidak bisa diurus jika IBM belum ada,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11-3-2020).
Jika nanti IMB selesai diurus, barulah pihaknya bisa menerbitkan SLF. “Syarat mengurus SLF kan harus ada IMB. Setelah ada IMB baru bisa kami proses. Itupun menunggu pengajuan dari Dinas PU,” kata Yustam didampingi Kabid Perumahan dan Tata Ruang Ahmad Arief Muharam.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid Perizinan DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi membenarkan.
Menurut dia Dinas PU telah mengajukan IMB gedung satu atap ke kantornya.
“Tapi waktu persisnya saya tidak tau. Nanti coba saya cek ke petugas loket, karena semua berkas pengajuan yang masuk harus melalui loket pelayanan,” pungkasnya. Baca Juga: Gedung Satu Atap Belum Laik Fungsi
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandarlampung Iwan Gunawan tidak merespon.
Dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor ponselnya 0811188xxx tidak dijawab. Pun begitu saat dikirimi pesan whattsapp dan short message service (sms).
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPU Kota Bandarlampung Supardi juga demikian. Ketika dihubungi ke nomor ponselnya (0812-7205-xxxx) tidak dapat dikonfirmasi.
Baca Juga: Soal SLF, DPRD Sebut Pemkot Gagal Paham
Berulang kali harianmomentum.com juga mencoba mengkonfirmasi ke kantor DPU Kota Bandarlampung, namun Supardi tidak berhasil ditemui di kantornya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan gedung satu atap milik pemkot Bandarlampung diduga bermasalah.
Sejak awal, mega proyek yang telah menghabiskan anggaran sekitar Rp132,7 miliar, terindikasi sarat dengan penyimpangan.
Mulai dari dugaan pengkondisian lelang terhadap satu perusahaan, keterlambatan pekerjaan, kekurangan volume, tidak berizin, hingga kelebihan pembayaran.
Dugaan itu juga diperkuat dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terhadap laporan keuangan pemkot Bandarlampung tahun anggaran 2018. Baca Juga: Teknisi Kritis Terjatuh dari Lift di Gedung Satu Atap Pemkot
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK bernomor: 28c/LHP/XVIII.BLP/05/2019 tertanggal 24 Mei 2019 disebutkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp533.281.134 terhadap PT Asmi Hidayat (AH), selaku rekanan proyek yang memenangkan tender proyek lanjutan gedung itu senilai Rp40,2 miliar.
Kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari kurang volume pekerjaan sebesar Rp213.420.509,38 dan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp319.860.625.
Menariknya, sejak awal pembangunan tahun 2016 hingga tahun 2019 tender proyek tersebut selalu dikuasai PT AH.
Baca Juga: Sempat Kritis, Teknisi lift Pemkot Wafat
Berdasarkan hasil penelusuran, di tahun 2016 PT AH berhasil memenangkan proyek pembangunan gedung satu atap senilai Rp37,2 miliar.
Di tahun 2017 PT AH kembali memenangkan tender proyek lanjutan I pembangunan gedung satu atap dengan pagu Rp50 miliar.
Begitu juga dengan tahun 2018, lagi- lagi PT AH memenangkan paket pembangunan lanjutan II gedung satu atap senilai Rp40,2 miliar.
Kemudian di tahun 2019, proyek tahap finishing pembangunan lanjutan gedung satu atap senilai Rp5 miliar dimenangkan oleh PT Zsazsa Abadi Mandiri. Namun, kuat dugaan proyek tersebut masih dikuasai PT AH. Hanya berganti baju dengan perusahaan lain. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com