Kasus Tower TBG, Ombudsman Nilai Peluang Pungli Terbuka

Tanggal 12 Mar 2020 - Laporan - 867 Views
Tower BTS ilegal milik PT TBG di Jalan AMD Waykandis Kecamatan Tanjungsenang Bandarlampung.// ist

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kecenderungan pengusaha mendahului proses pembangunan baru mengurus perizinan berpotensi terjadi pungutan liar (pungli).

Hal itu dikatakan Kepala Ombdusman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menyikapi banyaknya bangunan di Bandarlampung yang berdiri terlebih dahulu, meskipun belum ada izin.

“Jangan sampai kondisi seperti ini membuat oknum meminta persyaratan dan pembiayaan lebih (pungli, red). Kalau sudah seperti itu pengusaha dan oknum itu sendiri yang akan dirugikan, selain masyarakat tentunya,” ungkap Nur Rakhman Yusuf.

Termasuk, kasus dugaan pelanggaran Perwali No. 07/2015 Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi terkait keberadaan tower BTS di Jl. AMD RT. 12 LK. I Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjungsenang.

Nur Rakhman Yusuf mencontohkan, kasus tower TBG, seharusnya sebelum membangun pihak vendor berkoordinasi terlebih dulu dengan dinas komunikasi dan informasi terkait penetapan titik. Termasuk kajian tekhnis dinas/instansi lainnya.

Karena perlu diketahui, proses perizinan tidak hanya mengacu permasalahan kelengkapan administrasi tapi ada pertimbangan dan kajian tekhnis lainnya. Salah satunya cell plane atau penetapan zonasi titik reklame seperti tertuang dalam Perwali No. 07/2015.

Jika dibangun dulu ternyata titiknya tidak sesuai, atau ada persyaratan lain di luar administrasi yang tidak dipenuhi, kan terancam terbongkar. 

“Nah, ini yang saya katakan tadi berpeluang membuat oknum meminta persyarat dan biaya lebih karena bangunan terlanjur sudah berdiri,” bebernya.

Kepada Pemkot Bandarlampung, Nur Rakhman Yusuf juga mengimbau untuk memperkuat fungsi pengawasan lapangan untuk menghindari terjadinya pembangunan di Bandarlampung sebelum memiliki perizinan.

Sehingga ke depannya tidak akan lagi ditemukan adanya bangunan/gedung di Kota Bandarlampung yang bermasalah, karena menyepelekan proses perizinan. 

“Jangan sampai ada masalah dulu baru sibuk menyelesaikan,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Ombudsman RI Perewakilan Lampung juga mengaku akan menjadikan permasalahan perizinan di lingkungan Pemkot Bandarlampung perhatian khusus. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki sesalkan langkah TBG, yang memilih mendahulukan proses pembangunan dari pada mengurus perizinan Tower BTS.

“Seharusnya pihak TBG mengurus perizinan terlebih dulu, baru setelahnya memulai proses pembangunan. Bukan bangunan sudah jadi baru mengurus perizinan ke pemkot,” ungkapnya.

Pentingnya mendahulukan perizinan tower BTS terlebih dulu juga berkaitan dengan semangat perda mengenai penataan, pengawasan dan penertiban pembangunan tower BTS.

“Salah satunya berkaitan dengan amanah Perwali No: 07/2015 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi. Salah satunya berkaitan dengan penetapan dan penataan titik menara komunikasi atau cell plane,” jelasnya.

Terkait kesalahan prosedur dimaksud dia menegaskan, permasalahan tersebut akan dibahas dalam TKPRD.  

“Nanti kita sampaikan di rapat TKPRD, dan nanti bagaimana finaslisasinya terkait masalah ini dalam rapat nanti,” tandasnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Andi Panjaitan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pedagang di Sekitar Masjid Al Bakrie Bakal Di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pedagang yang berada di sekitar lokasi p ...


Belum Beroperasi, Sisi Jembatan Purwotani-Sin ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jembatan penghubung Desa Purwotani, Jati ...


Pringsewu Mantapkan Persiapan Pilkada ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu komitmen meng ...


Cuaca Ekstrim, Lambar Waspada Bencana ...

MOMENTUM, Liwa--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com