MOMENTUM, Bandarlampung--Proyek pengadaan lift di gedung satu atap milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung patut menjadi perhatian publik.
Selain menelan satu korban jiwa, pengadaan lift elevator itu juga diduga bermasalah dan terindikasi korupsi.
Kejanggalan dalam proyek tersebut dapat dilihat dari proses waktu pelaksanaannya yang sempat molor. Seharusnya sudah terpasang akhir Desember 2018. Tapi baru terealisasi pada akhir tahun 2019.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rangakaian besi dan mesin lift tersebut baru tiba di halaman kantor pemkot pada Juli 2019. Tetapi, baru terpasang menjelang akhir tahun dan langsung digunakan tanpa uji kelayakan.
Parahnya, beberapa bulan selesai terpasang, lift impor asal negeri China itu sudah rusak. Tepatnya lift bagian sisi kiri gedung.
Saat ini hanya lift bagian sisi kanan yang masih bisa digunakan oleh ratusan pegawai yang berkantor di gedung setinggi 12 lantai tersebut.
Diketahui, pengadaan lift itu menyatu dalam kontrak PT Asmi Hidayat pada proyek pembangunan gedung satu atap tahap III senilai Rp40,2 miliar di tahun anggaran 2018.
Sayangnya, Direktur PT Asmi Hidayat Ardi Wiranegara hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi. Berulang kali telepon selulernya dihubungi tapi tidak merespon.
Begitu juga saat dihubungi melalui pesan whattsapp (WA) dan short message service (sms). Meski sudah terbaca tapi tidak dijawab.
Hal serupa saat wartawan menyambangi kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung. Dua hari berturut- turut (Rabu-Kamis) tetapi Kepala Dinas PU Iwan Gunawan dan Kabid Cipta Karya Supardi tidak pernah ada di kantor.
Bahkan, saat dihubungi melalui sambungan telepon keduanya tidak pernah merespon. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Andi S Panjaitan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com