MOMENTUM, Kotaagung--Narapidana atau warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, mengikuti sosialisasi pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Sosialisasi yang berlangsung di aula Lapas Kotaagung, Rabu (18-3-2020), itu diikuti 429 warga binaan. Kegiatan ini merupakan agenda Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Kotaagung Barat.
Pada kesempatan itu, Dokter Desi Oktaria menjelaskan tentang pencegahan penularan virus Corona. Antara lain dengan memperhatikan etika batuk atau bersih.
Selain itu, kata dia, selalu menjaga kebersihan dengan cara menyuci tangan dengan sabun, menggunakan masker bagi orang yang sakit dan petugas yang berhadapan dengan penderita Corona.
Dalam memberikan pengarahan, juga diperagakan bagaimana etika batuk atau bersih serta cara mencuci tangan yang benar.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung, Beni Nurrahman, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor SEK-KP.09.01-254 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Kemudian Beni menjelaskan tentang pembatasan kunjungan selama 14 hari, 17-31 Maret 2020. Pengunjung warga binaan disarankan tidak membawa anak atau balita. Hanya keluarga inti yang diperbolehkan membesuk.
Petugas akan memeriksa suhu tubuh pengunjung menggunakan infrared thermometer. "Jadwal kunjungan, hari dan jam besuk, tetap seperti biasa," ujarnya.
Beni mengimbau warga binaan, keluarga dan masyarakat tidak panik. Kebijakan yang dilakukan Lapas Kotaagung merupakan bentuk kewaspadaan agar warga binaan tidak terpapar virus Corona. (*).
Laporan: Galih.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com