MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan standar operasional (SOP) kesehatan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan melakukan verifikasi faktual bakal calon perseorangan atau independen. SOP tersebut sebagai upaya dalam mencegah atau melindungan PPS dari virus corona.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, ada tiga KPU kabupaten/kota yang akan melakukan verifikasi faktual pada 26 Maret hingga 15 April 2020.
Ketiga kabupaten/kota: Bandarlampung, Metro, dan Lampung Timur. Sedangkan untuk empat kabupaten lainnya tidak ada calon persorangan.
“Jika ada PPS yang kondisinya kurang baik, pasti kita akan fasilitasi untuk pemeriksaan kesehatannya,” kata Erwan kepada harianmomentum.com, Rabu (18-3-2020).
Selain itu, setiap petugas juga akan dilengkapi dengan perlengkapan penunjang kinerja lainnya yang bertujuan untuk mencegah terjangkitnya corona.
Hal itu selaras dengan surat edaran yang telah disampaikan KPU RI kepada KPU provinsi setempat.
“Tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat,” tutur Erwan sebagaimana surat edaran KPU RI.
Selain itu, petugas juga diimbau untuk menjaga jarak dalam berkomunikasi. “Hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker. Termasuk membersihkan peralatan yang digunakan,” imbaunya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com