MOMENTUM, Bandarlampung--Legislator Provinsi Lampung Kostiana menekankan warga untuk senantiasa mengedepankan rembug desa/kelurahan dalam mengatasi setiap permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Kostiana saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa/kelurahan dalam pencegahan konflik di provinsi setempat. Kegiatan bertempat di aula pertemuan Kelurahan Tanjungkarang Barat, Selasa (17-3-2020).
Dalam sosper tersebut, Kostiana meminta unsur-unsur terkait dalam forum rembuk desa/kelurahan untuk proaktif menjaga ketertiban dan keamanan di desa atau kelurahannya masing-masing. Terlebih di daerah yang memiliki potensi keributan yang bisa berujung pada konflik.
“Sudah ada forum rembuk desa di setiap kelurahan yang terdiri dari lurah, ketua adat, tokoh pemuda dan agama, badan pembinaan dari unsur TNI hingga Polri,” kata Kostiana dalam pemaparannya.
Wanita berhijab itu menjelaskan, rembug desa/kelurahan sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan permasalahan yang timbul di masyarakat.
“Jika rembuk desa atau kelurahan ini berjalan, saya rasa Lampung akan nyaman dan aman,” ujarnya.
Baca juga: Kostiana Sosper Perlindungan Anak di Pemukiman Padat Penduduk
Sebab, rembug desa/kelurahan jangkauannya mencangkup beberapa bidang. Baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan yang penyelesaiannya dilakukan secara bersama-sama. Bersama-sama antara unsur pemerintah desa/kelurahan, unsur pemerintahan, stake holder terkait dan unsur masyarakat.
“Kita berharap, tidak terjadi main hakim sendiri, masalah kecil bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat sehingga tidak terjadi keributan atau dibawa ke ranah hukum,” harap Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu.
Lebih lanjut Bendahara DPD PDIP Provinsi Lampung itu mengatakan, Perda nomor 1 tahun 2016 sangat penting untuk disosialisasikan.
Sehingga warga mengetahui apa yang harus dilakukan jikalau berhadapan dengan permasalahan sosial.
Dengan begitu persoalan di tengah-tengah warga bisa terselesaikan tanpa adanya konflik sosial yang berkepanjangan dan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum.
“Tujuan Rembug Desa dan Kelurahan adalah menampung aspirasi masyarakat, mendorong prakarsa, meningkatkatkan ketanggap segeraan dan meningkatkan kerjasama dalam rangka penyelesaian konflik,” terang istri dari legislator Provinsi Lampung Yose Rizal itu.
Ibu dari M. Yorico Al Farizi itu menyebut, operasional rembuk desa/kelurahan tersebut pembiayaannya dibebankan pada APBD provinsi/kabupaten/kota dan desa.
Sehingga, sambung dia, bagi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam perda tersebut, maka akan dikenakan sanksi secara berjenjang, yaitu sanksi administrasi tertulis.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com