Lagi, Komisioner KPU Dipecat

Tanggal 18 Mar 2020 - Laporan - 948 Views
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (tengah) saat menyambangi Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (14-11-2019).

MOMENTUM, Bandarlampung--Untuk kedua kalinya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Setelah Wahyu Setiawan, kini Evi Novida Ginting Manik yang mendapat sanksi serupa. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Namun lebih spesifiknya, Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Dilansir dari situs dkpp.go.id, pemberhentian Evi terkait perkara 317-PKE-DPP/X/2019 yang diadukan Hendri Makalausc, calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar VI.

Sanksi pemberhentian terhadap Evi dibacakan Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu siang (18-3-2020).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Prof. Muhammad saat membacakan putusan.

Evi Novida duduk sebagai Teradu VII bersama enam terdau lainnya: Ketua KPU RI Arief Budiman, dan Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan (sudah diberhentikan tetap sebelumnya, red), Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari.

Selain para Komisioner KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat atas nama Ramdan, Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab juga menjadi teradu dalam perkara yang sama.

Diketahui di sidang perdana perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, Rabu (13-11-2019), Hendri menyatakan mencabut laporan aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

“Memperhatikan pokok aduan pengadu dan alat bukti berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, DKPP memandang perlu melanjutkan perkaranya,” ungkap Anggota DKPP, Dr Alfitra Salamm.

Dalam pertimbangan putusan, dijelaskan Teradu VII sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu KPU RI memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidak pastian hukum dan ketidak adilan akibat penetapan hasil pemilu yang tidak bisa dipertanggungjawankan validitas dan kredibilitasnya.

Teradu VII menjabat sebagai Wakil Koordinator Wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian Evi Novida dinilai bertanggungjawab penuh untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait penetapan dan pendokumentasian hasil pemilu.

“Teradu VII sebelumnya terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi Peringatan Keras serta pemberhentian sebagai Koordinator Divisi yang merupakan pelanggaran kode etik berat yang menunjukan kinerja Teradu VII tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo

Teradu VII sebagai penanggung jawab divisi terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 6 ayat (93) huruf a dan f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan b, Pasal 15 huruf d, e dan f dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara teradu I sampai VII (Ketua dan Anggota KPU RI) terbukti melakukan intervensi terkait perubahan perolehan suara pengadu yang dilakukan dalam sejumlah tahapan.

Antara lain dengan memerintahkan teradu VIII sampai XI menggelar pleno untuk membatalkan hasil rekapitulasi pleno perhitungan terbuka.

Terungkap pula peran teradu III (Wahyu Setiawan) dan Teradu V (Viryan) dengan memfasilitasi pleno kepada teradu VIII sampai XI sehingga terjadi perubahan perolehan suara pengadu serta caleg lainnya berubah.

“Tindakan teradu I sampai VII terbukti ambivalen dalam menangani perkara ini. Satu sisi memerintahkan teradu VIII sampai XI menyampaikan hasil putusan Bawaslu Kabupaten Sangggau kepada Mahkamah Konstitusi, namun setelah ada putusan teradu I sampai VII mengambaikannya,” papar Dr. Ida Budhiati.

Sementara itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras terakhir kepada teradu I sampai VI yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan (sudah diberhentikan tetap sebelumnya), Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari. Sedangkan Teradu VIII sampai XI dijatuhi sanksi Peringatan.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Lawan Kotak Kosong, Parosil-Mad Hasnurin Mena ...

MOMENTUM, Liwa -- Lawan kotak kosong di pilkada 2024, Pasangan Ca ...


Pilwakot Metro, Bambag-Rafieq Umumkan Kemenan ...

MOMENTUM, Metro--Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro ...


Banyak TPS Sepi, Diperkirakan Angka Golput Ti ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Partisipasi pemilih yang menggunakan ha ...


Pilkada 2024, Banyak Petahana Tumbang ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Hari pencoblosan pilkada serentak, Rabu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com