MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Agung (MA) kabulkan permohonan kasasi Hipni Idris, terdakwa kasus kredit macet fiktif di Bank Lampung cabang Antasari. Hal itu berdasarkan putusan MA nomor 560/KPid.Sus/2019.
Dalam putusan MA yang ditandatangani ketua Majelis Mohamad askin dan Leopold Luhut Hutanggalung sebagai hakim Sd Hoc Tipikor, menyatakan Hipni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.
Hal tersebut diungkapkan Tahura Malagano Kuasa Hukum Hipni Idris saat konferensi pers di Rumah Kayu Restor, Kamis (19-3-2020).
Tahura mengatakan dalam putusan juga MA, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat maratabat kliennya.
“Adanya putusan ini berarti masih ada keadilan. Putusan ini menunjukan klien kami tidak terbukti korupsi. Sejak awal persidangan, kami yakin kasus ini bukan korupsi. Tetapi masalah internal perbankan, dan hakim tidak melihat fakta persidangan sesuai pendapat ahli perdata dan pidana yang kita ajukan,” ungkap Tahura.
Dia menerangkan putusan MA tertanggal 13 Maret 2019, tetapi baru diterima Maret 2020. Karena itu, mereka akan mengambil langkah hukum untuk menuntut pihak-pihak yang menyebabkan kliennya sampai berurusan dengan hukum.
"Kita akan tuntut dan gugat, karena secara moril klien kami dirugikan. Soal siapa saja dan berapa nilai gugatan immateril yang akan kami ajuan itu nanti. Tapi yang jelas akan kami lakukan,” tegasnya.
Sementara, Hipni merasa bersyukur terhadap putusan MA yang telah mengabulkan kasasinya. "Allhamdulillah artinya keadilan itu masih ada, dan ini kasus korupsi pertama di Lampung yang dimenangkan MA,” ujar mantan anggota DPRD Pesawaran tersebut.
Diketahui, kasus Hipni Idris berawal dari permasalahan kredit fiktif KUR Pesawaran tahun 2014. Dalam dakwaannya, Hipni didakwa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Bank Lampung cabang pembantu Antasari.
Sebelumnya pada tahun 2013 Hipni telah terlebih dahulu menerima pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) mencapai Rp250 juta. Setelah melunasi cicilan KMK, Hipni kembali mengajukan KUR ditahun 2014.
Jaksa mengatakan, pinjaman KUR yang diajukan oleh Hipni diterima Satria Permadi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Lampung Antasari. Ada 15 penerima KUR modal kerja termasuk Hipni Idris. Modal yang diajukan berdasarkan plafon dana yang dikucurkan sebesar Rp2,7 miliar.
Dana itu berdasarkan hasil analisa Hipni yang saat itu sebagai Kepala Penyelia Pemasaran Bank Lampung Antasari. Beberapa nama yang diajukan sebagai penerima KUR yang merupakan warga Punduh Pidada, Pesawaran tidak sesuai prosedur.
"Dengan proses yang tidak sesuai prosedur pengajuan antara lain Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) fiktif, tidak melakukan peninjauan dilapangan, tidak dilakukan Sistem Informasi Debitur (SID) dan analisa kredit dengan benar serta tidak dilakukan rapat kredit komite," jelas Jaksa Penuntut Umum Sri Aprilinda Dani. Hingga mengakibatkan kredit macet yang merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar dari 11 debitur itu. (*)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com