MOMENTUM, Kotaagung--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, menyediakan layanan video call untuk narapidana atau napi berkomunikasi dengan keluarganya.
Fasilitas berbasis teknologi komunikasi itu dilakukan menyusul adanya pembatasan kunjungan masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Fasilitas video call untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dan pihak keluarga bisa berkomunikasi karena adanya pembatasan kunjungan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung Beni Nurrahman, Sabtu 21 Maret 2020.
Sarana yang memfasilitasi keluarga dan narapidana bisa bertatap muka itu, kata dia, ditempatkan di ruang kunjungan sehingga bisa mempermudah pengawasan.
Menurut Beni, layanan video call sebenarnya peningkatan fasilitas yang ada di lapas yaitu wartelsuspas atau warung telekomunikasi khusus lapas.
Langkah itu juga untuk menindaklajuti Instruksi Plt. Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor : PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 Tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian Dan Pemulihan Corona Virus Disease (Covid-19) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
"Layanan tersebut sebagai solusi kami dalam pemenuhan hak warga binaan (narapidana) untuk dikunjungi oleh keluarga," katanya.
Menurut Beni, dengan menggunakan dua komputer bisa untuk melayani 426 warga binaan. "Kami sudah membuat skema kunjungan online untuk warga binaan agar bisa mengunakan video call," katanya.
"Fasilitas video call ini gratis dan kami pastikan tidak ada diskriminasi, seluruh warga binaan Lapas Kotaagung silakan mengunakan layanan ini dengan tertib," ujar Beni. (**)
Editor : M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com