Badan Otorita Ibukota Negara Perlu Segera Disahkan

Tanggal 23 Mar 2020 - Laporan - 735 Views
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur tinggal beberapa tahun lagi. Sisa waktu kurang lebih empat tahun, untuk pelaksanaan pemindahan tersebut dianggap banyak pihak sebagai waktu yang cukup sempit. Pemindahan Ibu Kota Negara tentu tidak gampang, mengingat tidak hanya bangunan saja yang harus disiapkan tetapi juga pemindahan orang  yang merupakan pegawai pemerintah pusat termasuk diantaranya TNI dan Polri di Mabes masing-masing.

Pemindahan Ibu Kota Negara tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan secara resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Agustus 2019 yang akan dibangun di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur.

Pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang sudah mendesak ini karena beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan bisnis sekaligus sudah sangat berat. Pemerintah tidak menginginkan beban berat itu yang terus bertambah itu ditanggung Jakarta. Pertimbangan memilih Kalimantan Timur sebagi calon Ibu Kota Negara pengganti Jakarta karena faktor keamanan terutama terkait minimnya bencana, dan lokasinya yang startegis karena berada di tengah-tengah Indonesia. Faktor lainnya tentu saja ketersediaan lahan milik negara yang tercatat seluas 180 ribu hektar.

Untuk memindahkan Ibu Kota Negaraa diperlukan beberapa instrumen seperti landasan hukum dan perangkat untuk mengelola Ibu Kota Negara tersebut. Saat ini landasan hukum terkait Ibu Kota Negara adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tentu saja perlu perubahan atas Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang kedudukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Selain regulasi sebagai landasan hukum pemindahan Ibu Kota Negara tersebut, salah satu instrumen yang cuckup fital adalah perangkat pengelola. Saat ini perangkat pengelola tersebut sudah diwujudkan dalam rencana pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara. Presiden Joko Widodo sudah menyebutkan bahwa  calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara akan segera ditunjuk dalam waktu dekat. 

Badan Otorita Ibu Kota Negara sangat penting untuk segera bekerja. Waktu yang semakin sempit menjelang rencana pemindahan pada 2024 harus diimbangi dengan kerja cepat dan kerja keras dari otoritas pengelola Ibu Kota Negara. Tantangan dari Badan Otorita Ibu Kota Negara ini tentu tidak sederhana. Selain tantangan teknis, mereka juga akan menghadapi tantang politik yang tentu akan cukup rumit.

Untuk menyukseskan pemindahan Ibu Kota Negara tersebut maka langkah strategis yang saat ini mendesak untuk dilakukan adalah mengesahkan Badan Otorita Ibu Kota Negara sekaligus memilih Kepala Badan agar segera dapat bekerja mewujudkan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Tanpa adanya Badan Otorita Ibu Kota Negara maka proses pemindahan Ibu Kota akan sangat sulit terwujud.(**)

Oleh: Stanislaus Riyanta, penulis adalah pengamat kebijakan publik.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kartel Politik Pilkada: Potret Ironi Demokras ...

MOMENTUM -- Munculnya calon tunggal pada perhelatan Pilkada 2024 ...


Sabahbalau Tanjungbintang Berbeda Dengan Kota ...

MOMENTUM -- Membaca berita yang berseliweran akhir-akhir ini, ter ...


Regulasi Calon Kepala Daerah ...

Syarat Calon dan PencalonanJika kita mengikuti pemberitaan di med ...


Regulasi Calon Kepala Daerah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Suasana ballroom hotel berbintang di kaw ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com