MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI menyepakati penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagaimana wacana yang digulirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Lampung, Taufik Basari mengatakan, kesepakatan penundaan tahapan Pilkada 2020 diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30-3).
“Ada tiga poin yang diputuskan dalam rapat tersebut. Pertama, melihat perkembangan pandemi covid-19 yang hingga kini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat maka komisi II menyetujui penundaan tahapan pilkada,” sebut Taufik saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (30-3-2020).
Baca juga: Wacana Penundaan Pilkada 2020 Digulirkan, Begini Tanggapan KPU Lampung
Keputusan kedua, sambung Ketua Fraksi Nasdem untuk MPR RI itu, pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara penyelenggara pemilu dengan DPR.
“Poin ketiga, dengan penundaan tahapan Pilkada 2020 maka Komisi II meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Perpu (peraturan perundang-undangan),” terang Ketua DPW Nasdem Provinsi Lampung itu.
Selanjutnya yang keempat, kata Taufik, dengan penundaan tersebut komisi II meminta kepada kepala daerah yang akan melangsungkan
Pilkada 2020 untuk dapat merelokasikan dana pilakda serentak yang belum terpakai untuk penanganan covid-19.
Menurut Taufik, penundaan tahapan Pilkada pasti berimbas kepada pemungutan suara. Karena, sambung dia, di setiap tahapan ada masa waktunya masing-masing.
Entah itu rekrutmen KPPS dan pelantikannya, maupun tahapan lainnya. Tahapan pendaftaran pun ada jangka waktunya.
“Kalau tahapannya ditunda, otomatis pemungutan suaranya pun akan ditunda. Kemungkinan pemungutan suara pilkada akan dikejar pada 2021. Sebab di 2020 sepertinya tidak mungkin. Tapi tetap kita masih harus melihat kondisi terakhir dulu,” paparnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com