MOMENTUM, Wonosobo--Edarkan narkoba jenis sabu-sabu, Hamdan alias Dan Powor (44) dibekuk petugas gabungan Polres Tanggamus.
"Penangkapan dilakukan bersama petugas Polsek Kotaagung dan ditemukan barang bukti siap edar dalam kemasan hampir 12 gram," ujar Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, Senin (20-4-2020).
Menurut dia, sabu siap edar tersebut merupakan barang siap jual dengan dikemas lima plastik klip ukuran sedang dan enam plastik dengan berat bruto seluruhnya 11,48 gram.
Selain itu, dalam barang bukti yang disimpan dalam plastik putih di tembok rumah tempatnya ditangkap, juga ditemukan 1,5 buah pil extasi warna abu-abu, timbangan digital, 5 bundel klip kosong, 7 klip plastik bekas pakai, handphone dan dompet.
"Tersangka ditangkap saat berada pada salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Wayjelai Kelurahan Baros Kecamatan Kotaagung, pukul 01.00 Wib," ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Menurut AKP Hendra Gunawan, tersangka dikenal licin saat akan ditangkap, bahkan pada medio 2019 lalu pernah melarikan diri dalam penggerebegan di Pekon Kotaagung Kecamatan Kotaagung.
"Tersangka dikenal licin dan selalu berpindah tempat, pada 2019 pernah kabur saat digrebek di kontrakan istrinya keduanya," ujarnya.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi tersangka melakukan penjualan sabu menggunakan sarana handphone dengan berjanjian di tempat yang telah disepakati, kemudian bertransaksi.
"Sistem penjualannya melalui kontak telepon, setelah berjanjian mereka bertemu. Dengan istilah, ada uang ada barang," jelasnya.
Lanjutnya, dalam penjualan itu, pelanggannya dari berbagai kalangan sebelumnya tersangka melakukan pemecahan sabu dengan paket kecil yang dijual harga Rp100 ribu dan paket besar harga Rp1 juta.
"Pelanggannya dari berbagai kalangan, sementara asal barang yang dimiliki tersangka masih dalam proses pengembangan lebih lanjut," sambungnya.
Ditambahkan, bahwa tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minim lima tahun dan maksimal hukuman mati," tegasnya.(glh/jal)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com