MOMENTUM, Waykanan--DPRD Kabupaten Waykanan mengapresiasi Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 setempat yang dinilai sudah bekerja keras mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Apresiasi itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nikman dalam rapat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dalam rapat yang berlangsung di gedung DPRD Waykanan, Selasa (21-4-2020), Nikman meminta seluruh masyarakat Waykanan, tetap tenang, tidak panik, dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid -19 bisa dihentikan.
Karena itu, masyarakat diminta mematuhi pemerintah. Dengan bekerja dari rumah, belajar dan beribadah di rumah. Jug, menjaga jaga jarak dan selalu gunakan masker bila ke luar rumah. "Inilah saatnya bekerjasama, saling menolong, bergotong-royong, melawan penyebaran Covid–19," katanya.
Sementara Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengatakan LKPJ merupakan manifestasi pelaksanaan UU. No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sesuai peraturan tersebut, kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam setahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Secara substansi, LKPJ merupakan evaluasi pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun. Dengan tolak ukur berdasarkan capaian target RKPD Tahun 2019 yang merupakan penjabaran RPJMD 2016-2021. (*).
Laporan: Vita.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com