Lampung Lima Besar Tingkat Kematian Tertinggi Akibat Covid-19

Tanggal 03 Mei 2020 - Laporan - 941 Views
Data perkembangan covid-19 di Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tingkat Kematian akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Lampung menempati urutan keempat secara nasional.

Secara persentase, tingkat kematian akibat covid-19 di Provinsi Lampung mencapai 10 persen.

Sementara untuk tingkat kematian tertinggi ditempati Provinsi Riau dan Sumatera Utara dengan persentase 11,11 persen.

Sedangkan tingkat kematian tertinggi kedua ditempati Jawa Timur dengan 10,22 persen. Lalu, Kepulauan Riau dengan persentase 10,11 persen.

Kemudian, tingkat kematian akibat covid-19 di Provinsi Lampung mencapai 10 persen.

Berdasarkan perkembangan covid-19, Sabtu (2-5-2020), Lampung memiliki 50 pasien terkonfirmasi positif: 32 dalam perawatan, 13 dinyatakan sembuh dan lima meninggal.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengatakan tinggi tingkat kematian akibat covid-19 diakibatkan beberapa faktor.

Menurut Reihana, dari lima kasus yang meninggal didominasi akibat faktor usia. Tercatat ada empat pasien yang meninggal berusia lebih dari 59 tahun.

Rinciannya: pasien nomor 10 berusia 71 tahun, pasien 13 (63 tahun), pasien 15 (65 tahun) dan pasien 19 berumur 59 tahun. Sedangkan satu kasus meninggal masih usia produktif, yakni pasien nomor 02 (35 tahun).

"Pertama adalah faktor usia. Dari lima kasus, empat sudah berusia lebih dari 59 tahun," jelas Reihana.

Selain itu, tingginya tingkat kematian akibat covid-19 juga dikarenakan faktor riwayat penyakit penyerta yang tidak menular. Seperti hipertensi, penyakit paru kronis, diare dan hepatitis.

"Lalu, faktor lain kemungkinan adanya stres karena didiagnosa covid-19. Sehingga akan mempengaruhi sistem imunitas tubuh," terangnya.

Dia juga mengatakan berdasarkan analisa, hasil dari laboratorium yang membutuhkan waktu 3 hingga 10 hari juga mempengaruhi. Sehingga ada waktu jeda klasifikasi final kasus covid-19.

"Kita berdoa saja PCR tidak lama lagi datang dan juga mendapat izin dari Kementerian Kesehatan. Karena kalau tidak mendapat izin kita tidak bisa melaksanakannya, walaupun sudah punya alatanya," tuturnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Donor di PTPN I Regional 7 Bantu Atasi Defisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Unit Donor Darah (UDD) PMI Lampung men ...


RS Urip Sumoharjo Diduga Telantarkan Jenazah ...

MOMENTUM,Bandarlampung--Sebuah video yang dinarasikan ada seoaran ...


PWI Lampung Utara Berikan Bantuan kepada Bayi ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengurus PWI Lampung Utara memberikan bantu ...


Peringatan Hari Gizi Nasional, Royco Edukasi ...

MOMENTUM, Jakarta -- Peringatan Hari Gizi Nasional 2024, perusaha ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com