Polda Tempel Stiker pada Kendaraan Masuk Bandarlampung

Tanggal 04 Mei 2020 - Laporan - 870 Views
Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menempelkan stiker pada setiap kendaraan yang memasuki Bandarlampung akibat penerapan zona merah bagi kota setempat.

Demikian diungkapkan Direktur Direktorat Lalu lintas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto kepada harianmomentum.com, Senin (4-5-2020).

Dia melanjutkan, khusus di Bandarlampung pihaknya membuat stiker. Kendaraan dari luar daerah ditempel stiker dan didata sehingga tahu berapa kendaraan yang masuk ke Bandarlampung dari luar daerah.

Dikatakannya, setiap kendaraan yang keluar masuk antar kabupaten kota dalam provinsi dilakukan beberapa SOP, diantaranya penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan.

"Tak hanya itu kami juga lakukan sosialisasi cuci tangan, pada intinya sosialisasi Sosial Distancing dan Pysical Distancing yang dikedepankan bekerja sama dengan pemerintah," kata Chiko.

Terkait beberapa kendaraan yang bisa masuk menyeberang dari Merak ke Lampung termasuk Santri Gontor yang dipulangkan kemarin, Chiko menyampaikan hal tersebut mengacu pada kebijakan diskresi.

"Seperti yang disampaikan memang ada pengecualian. Pengecualian ini dilepas karena urgensinya, dia melapor kepada polisi misalnya orang tuanya meninggal dunia, ini soal kemanusiaan karena dilapangan kita ada diskresi hal itu kita prioritas," terang Chiko.

"Ada juga mereka yang sudah tak punya pekerjaan kemudian dia pulang itu kami fasilitasi dengan data lebih awal yang bekerjasama dengan instansi terkait. Sama halnya itu (Santri) sampai sini didata dan masing masing daerah tujuan dilakukan karantina dan pengecekan sesuai dasar SOP," tambahnya.

Lebih lanjut Chiko mengungkapkan, selama berjalannya penyekatan di beberapa titik pintu masuk Provinsi Lampung sudah ada beberapa orang pemudik yang berusaha mengelabui petugas.

"Seperti di Lampung Selatan ada yang menggunakan mobil box di dalam diisi orang, kemudian ada mobil truk yang dinaiki kendaraan lalu ditutup, modus-modusnya seperti itu, kendaraan tinggi didalamnya ternyata ada penumpang, itu kami lakukan pengecekan," tegasnya.

Disinggung terkait saksi pidananya seperti apa, Chiko mengatakan bahwa sanksi pidana tidak ada. Namun pelanggar diwajibkan untuk putar balik.

Selanjutnya terkait wacana setelah tanggal 7 Mei terhadap para kendaraan yang nekat melakukan mudik akan dilakukan sanksi pidana, Chiko belum bisa berkomentar banyak.

"Itu menunggu lebih lanjut apakah regulasi terbit atau tidak kami masih menunggu. Yang jelas wacana ada tapi kami belum ada berita sampai saat ini," bebernya.

Chiko mengatakan, sejak dikeluarkannya Permen no 25 Tahun 2020 atas larangan mudik, Ditlantas Polda Lampung telah melaksanakan penyekatan.

"Penyekatan dimaksimalkan dengan pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau yang dilakukan di beberapa ruas jalan terutama perbatasan antar provinsi," kata Kombes Chiko.

Dia menyebutkan, penempelan stiker diutamakan bagi kendaraan yang menyeberang ke Jakarta ataupun arah sebaliknya dari Jakarta mau memasuki wilayah kita, diselektif benar sesuai dengan ketentuan.

Dia menuturkan, ada tujuh titik pos cek point yang didirikan di perbatasan Provinsi Bengkulu maupun Provinsi Sumatera Selatan, serta Provinsi Banten. 

"Sementara antar kabupaten/kota kami buat pemantauan bergabung dengan tim gugus tugas untuk mendata mungkin ada orang baru masuk dan sebagainya," tutur dia.

Adapun data hasil Operasi Ketupat Krakatau 2020 selama 8 hari dari tanggal 24 April sampai 1 Mei 2020 setidaknya Ditlantas Polda Lampung menemukan 1.470 pelanggaran dengan rincian 30 tilang dan 1.440 teguran. 

Terkait angka kecelakaan lalu lintas menurun, yakni 17 kejadian dengan korban meningal dunia lima orang, luka berat sembilan orang dan luka ringan tujuh orang dengan jumlah kerugian material mencapai Rp38,6 juta.

Sedangkan untuk giat Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) yang di lakukan Ditlantas Polda Lampung dan jajarannya saat ini tercatat sebanyak 1696 kali melakukan kegiatan preemtif.

Kegiatan preemtif yang dimaksud yakni dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan atau penerangan kepada masyarakat melalui media cetak sebanyak 18 giat, melalui media elektronik sebanyak 139 giat, melalui media sosial sebanyak 442 giat dan tempat rawan laka dan langgar sebanyak 166 giat, serta melakukan penyebaran/ pemasangan 149 spanduk, 490 leaflet dan 329 stiker.

Selain giat preemtif, upaya preventif pun dilakukan sebanyak 13.342 giat Kepolisian dengan rincian 7.472 giat pengaturan, 2.002 giat penjagaan, 22 giat pengawalan dan 3.898 giat patroli.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tanggamus Tunggu LHP Inspektorat untuk ...

MOMENTUM, Tanggamus--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres ...


Tidak Berempati, Sikap Sekolah Disesalkan Kel ...

MOMENTUM, Panaragan--Orang tua korban penculikan anak di bawah um ...


Kejari Waykanan Musnahkan Barang Bukti Tindak ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Kejaksaan Negeri Waykanan memusnahkan s ...


Modus Beli Motor, Seorang Warga Tuba Ditangka ...

MOMENTUM, Lambukibang--Satuan Reskrim Polsek Lambukibang Polres T ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com