MOMENTUM, Sukadana--Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur (Lamtim) bersama personel Polsek Margatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian burung.
Kapolsek Margatiga AKP.Haryono mengatakan dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka: Is (18) dan Er (17). Kedua remaja tersebut merupakan warga Desa Negerikaton, Kecamatan Margatiga.
"Kedua terasangka melakukan pencurian burung di rumah korban almarhun Tomi Maryanto (40 ) tahun, warga Dusun III, Desa Negerijemanten, Kecamatan Margatiga pada 11 Oktober 2019 lalu," kata kapolsek mewakili Kapolres Lamtim AKBP. Wawan Setiawan, Rabu (6-5-2020).
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp2 juta.Modus operandi yang dilakukan tetsangka: masuk ke pekarangan belakang rumah dengan membuka pintu pagar yang terbuat dari bambu. Selanjutnya kedua tersangka mengambil tiga ekor burung peliharaan korban.
"Burung yang dicuri: stu ekor burung kacer warna hitam putih, satu ekor burung kenari warna pink bintik coklat dan satu ekor burung jalak suren," terangnya.
Saat ini kedua tersangka di tahan di sel Mapolsek Margatiga untuk proses hukum lebih lanjut. (**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com