Soal Rapid Tes Wartawan, Wagub: Tidak Ada Hak Istimewa

Tanggal 07 Mei 2020 - Laporan - 1157 Views
Pelaksanaan rapid tes terhadap wartawan di Dinas Kesehatan Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Gubernur Chusnunia menyebut tidak ada perlakuan istimewa bagi wartawan. Orang-orang yang berpotensi terpapar atau menjadi perantara (carrier) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan rapid test.

Hal itu disampaikan Chusnunia yang menanggapi pernyataan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandarlampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Kamis (7-5-2020).

Nunik -sapaan Chusnunia- menjelaskan beberapa orang yang memiliki resiko terpapar covid-19 akan dilakukan rapid test.

Antara lain: tenaga medis, pasien dalam pemantauan (PDP), hasil tracing (penelusuran) dari kasus terkonfirmasi positif.

"Sebenarnya untuk pertanyaan teknis itu ke Dinas Kesehatan. Tapi saya coba bantu, yang saya pahami dari pernyataan Dinkes, PDP itu pasti rapid tes dan swab juga. Orang yang punya riwayat kontak dengan pasien positif, ada kriterianua. Termasuk tenaga medis," kata Nunik.

Bahkan, dia menyebut wartawan juga mengalami kondisi yang sama, karena masih tetap meliput kegiatan meski di tengah wabah tersebut.

Karena itu, dia membantah jika hanya wartawan yang diberikan hak istimewa dengan dilakukan rapid test oleh Dinkes Lampung.

"Semua sama. Itu bukan hak keistimewaan atau sebagainya. Kawan-kawan juga masih ke luar rumah. Tentu punya potensi carrier," terang Nunik.

Meski demikian, dia menyebut semua masukan dan kritikan dari berbagai pihak akan diterima.

"Kalau memang kurang pas akan disampaikan dan dicek apa yang tidak kurang, namun tetap bukan keistimewaan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, AJI Kota Bandarlampung dan IJTI Pengurus Daerah Lampung mengecam rapid test khusus wartawan yang difasilitasi pemerintah provinsi (pemprov) setempat. Rapid tes itu mengesankan perlakuan istimewa bagi jurnalis.

“Siapa pun berpotensi terinfeksi covid-19. Tidak memandang profesi, suku, agama, dan usia. Rapid test khusus wartawan jelas bentuk keistimewaan,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho, Kamis (7-5-2020).

Dia mengatakan, pihaknya telah jauh hari mengingatkan agar tidak ada privilege (hak istimewa) bagi wartawan terkait penanganan pandemi covid-19. Kalaupun Pemprov Lampung menggelar rapid test, maka seyogyanya mengacu pada kluster penyebaran virus corona. Misal, mereka yang tercatat sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

“Kami juga tak paham apa tujuan pemprov mengadakan rapid test. Bila memang hendak mendiagnosis, maka metode yang tepat adalah polymerase chain reaction (PCR), sebagaimana saran sejumlah kalangan. Sebab, rapid test tak mendeteksi ada atau tidak virus corona di tubuh,” katanya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com