Harianmomentum--Ketua
DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule ikut bersama tim Lembaga Advokasi Hukum DPP
Partai Gerindra mengadukan Ketua DPP Partai Nasdem, Viktor Bungtilu Laiskodat
ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8) siang.
Jelas Iwan, Victor dilaporkan atas ujaran kebencian, provokasi, fitnah dan memberikan berita bohong. (Baca: Beredar Pidato Soal 4 Parpol PendukungEkstremis dan Khilafah)
"Ujaran kebencian dan provokasi yang dilakukan Victor
Laiskodat ini dapat memicu konflik horisontal diantara anak bangsa, dan
mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara," sebut dia.
Iwan mengungkapkan, Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai
Gerindra mempermasalahkan Victor Laiskodat dengan pasal berlapis pada tiga UU.
UU Nomor 11/2008 tentang Informasi, UU Nomor 1/1946 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU
Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU ITE
disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Adapun ketentuan pidananya, setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milir.
Pasal 156 KUHP menyebutkan, barang siapa di muka umum
menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau
beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap
bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian
lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan
atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara dalam UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnis. Pasal 4 (b), tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa,
menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan
etnis yang berupa perbuatan; berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan
kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang
lain.
Dan pada Pasal 16, setiap orang yang dengan sengaja
menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan
diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1,
angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. (rus/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com