Polsek Sungkai Selatan Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tanggal 09 Mei 2020 - Laporan - 1077 Views
Aparat Polsek Sungkai Selatan meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur

MOMENTUM, Kotabumi--Aparat Polsek Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meringkus SA (50) tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol.Arjon Syafrie R mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Nomor: LP/B-51/V/2020/Polda Lpg/Res LamUt/Sek Sungkai Selatan tertanggal 07 Mei 2020.

"Korbannya SM masih berusia lima tahun," kata kapolsek mewakili Kapolres Lampura AKBP. Bambang Yudho martono.

Menurut kapolsek, aksi pencabulan itu terjadi pada tanggal 3 Mei 2020. Saat itu, korban datang ke rumah tersangka. Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke dalam kamar. Lalu tersangka  melakukan aksi cabulnya kepada korban.

"Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Negeribatin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat," terangnya.

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (**)

Laporan: Fadli
Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kejaksaan Agung Gelar Penandatangan Kerja Sam ...

MOMENTUM, Metro--Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar pen ...


Presiden Prabowo Diminta Sertakan Kebijakan P ...

MOMENTUM, Jakarta--Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (As ...


Misteri KM EMJ 7: 20 ABK Hilang, Keluarga Men ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Suasana haru menyelimuti Ruang Rapat S ...


Tahanan Polres Pesawaran Tewas, Keluarga Ungk ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Satu tahanan Polres Pesawaran tewas seca ...