Polisi Tangkap Pencuri Motor di Area Perkebunan

Tanggal 11 Mei 2020 - Laporan - 712 Views
Penangkapan tersangka pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tanggamus.

MOMENTUM, Pulaupanggung--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pulaupanggung menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan telepon seluler (ponsel) di wilayah hukum setempat.

Peristiwa pencurian terjadi di area perkebunan Dusun Neglasari Pekon/Desa Sinarbanten Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu.

Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tertanggal 11 April 2020.

"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap Minggu 10 Mei 2020 sekitar pukul 02.0 Wib saat berada di rumahnya Pekon Ulusemong Kecamatan Ulubelu," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (11-5-2020).

Iptu Ramon menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 09 April 2020 sekitar pukul 09.00 Wib di kebun korban Dusun Neglasari Pekon Sinarbanten.

Bermula, saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam B 6424 FRH di pinggir jalan setapak kebun serta meletakan ponsel Vivo Y17 dalam jok. 

Lantas, saat korban sedang bekerja menyemprot rumput di kebun mendengar suara sepeda motor yang dinyalakan. Kemudian korban langsung mengecek ke tempat parkir sepeda motor dan melihat sudah tidak ada lagi.

Pada saat itu korban sempat akan mengejar dengan menggunakan sepeda motor milik ayahnya, tetapi kendaraan tersebut sudah dalam keadaan dirusak seperti disengaja sehingga tidak dapat dihidupkan.

"Atas pencurian tersebut, korban mengalami kehilangan sepeda motor dan handphone dengan kerugian sebesar Rp7 juta dan melapor ke Polsek Pulaupanggung pada 11 April 2020," jelasnya.

Ditambahkan Iptu Ramon, berdasarkan keterangan tersangka juga pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha F1ZR di Dusun Karangindah Pekon Rejosari Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.

"Pengakuannya juga mencuri motor Yamaha F1ZR, sekitar Januari 2020 dan motor sudah dijual. Namun korban tidak melapor," imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulaupanggung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tahun tahun penjara," pungkasnya. (**)

Laporan: Galih/Asdijal

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com