MOMENTUM, Pulaupanggung--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pulaupanggung menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan telepon seluler (ponsel) di wilayah hukum setempat.
Peristiwa pencurian terjadi di area perkebunan Dusun Neglasari Pekon/Desa Sinarbanten Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu.
Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tertanggal 11 April 2020.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap Minggu 10 Mei 2020 sekitar pukul 02.0 Wib saat berada di rumahnya Pekon Ulusemong Kecamatan Ulubelu," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (11-5-2020).
Iptu Ramon menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 09 April 2020 sekitar pukul 09.00 Wib di kebun korban Dusun Neglasari Pekon Sinarbanten.
Bermula, saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam B 6424 FRH di pinggir jalan setapak kebun serta meletakan ponsel Vivo Y17 dalam jok.
Lantas, saat korban sedang bekerja menyemprot rumput di kebun mendengar suara sepeda motor yang dinyalakan. Kemudian korban langsung mengecek ke tempat parkir sepeda motor dan melihat sudah tidak ada lagi.
Pada saat itu korban sempat akan mengejar dengan menggunakan sepeda motor milik ayahnya, tetapi kendaraan tersebut sudah dalam keadaan dirusak seperti disengaja sehingga tidak dapat dihidupkan.
"Atas pencurian tersebut, korban mengalami kehilangan sepeda motor dan handphone dengan kerugian sebesar Rp7 juta dan melapor ke Polsek Pulaupanggung pada 11 April 2020," jelasnya.
Ditambahkan Iptu Ramon, berdasarkan keterangan tersangka juga pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha F1ZR di Dusun Karangindah Pekon Rejosari Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.
"Pengakuannya juga mencuri motor Yamaha F1ZR, sekitar Januari 2020 dan motor sudah dijual. Namun korban tidak melapor," imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulaupanggung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tahun tahun penjara," pungkasnya. (**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com