MOMENTUM, Bandarlampung--Maskapai nasional Garuda membuka layanan penerbangan domestik, sejak 7 Mei 2020. Hal itu juga berlaku bagi penerbangan dengan rute Lampung-Jakarta.
Bagi calon penumpang, tentunya ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan udara menggunakan Garuda, mengingat upaya pencegahan corona virus desease 2019 (Covid-19) masih terus dilakukan.
Hal itu disampaikan oleh Sales and Marketing Manager PT Garuda Indonesia Cabang Tanjungkarang, Tosan Anda Andika yang menyebut kriteria khusus bagi calon penumpang maskapai penerbangan plat merah tersebut.
"Ada beberapa rincian penumpang yang bisa kita layani, sesuai surat edaran Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Nomor:4 Tahun 2020," jelasnya kepada harianmomentum.com Selasa (12-5-2020).
Menurut Tosan, Garuda hanya melayani perjalanan orang yang bekerja pada Lembaga pemerintah atau swasta demi kepentingan umum: untuk pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, Pelayanan kesehatan, Pelayanan kebutuhan dasar, Pelayanan pendukung layanan dasar, Pelayanan fungsi ekonomi penting, perjalanan pasien yang membutuhkan penanganan darurat atau perjalanan anggota keluarga inti (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras, atau meninggal dunia.
"Selain itu juga kepentingan repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Selain kriteria tersebut, calon penumpang juga harus melengkapi persyaratan seperti menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II, hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat.
"Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat," tambah Tosan.
Penumpang juga harus melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan) kepada maskapai.
Persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah dengan menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
"Proses pemulangan PMI harus dilaksanakan secara teroganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan lembaga terkait," pungkasnya.
Setelah memastikan kriteria pengecualian dan kelengkapan dokumen tersebut, para calon penumpang dapat membeli tiket melalui website resmi Garuda Indonesia (www.garuda-indonesia.com) atau melalui Sales Office Garuda Indonesia terdekat. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com