MOMENTUM, Kotaagung--Tim Cobra Satrenarkoba Polres Tanggamus membekuk tujuh penyalahguna narkoba di Kecamatan Pugung dan Talangpadang.
"Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Tekab 308 Polsek Pugung," kata Kasat Resnarkoba AKP Hendra Gunawan, Rabu (13-5-2020).
Dari ketujuh tersangka seorang perempuan berisinial RO alias Rika (24) warga Pekon/Desa Sukamerindu Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus.
Lalu, enam orang lainnya seorangnya merupakan pengedar sabu yang dikenal licin berinsial FA alias Fau (44) warga Pekon Banjaragung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya, lima lainnya yang diduga jaringan Fau berinisial RA alias Onal (20), KH (29), IR alias Irin (40), RM (21) warga Pekon Banjaragung Udik Kecamatan Pugung dan NS alias Opan (18) warga Pekon Banjarnegeri Kecamatan Gunungalip Kabupaten Tanggamus.
Dari penangkapan di rumah RO alias Rika yang juga istri kedua Fau di Pekon Banjarnegeri, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua butir potongan ekstasi, tiga plastik klip, satu timbangan digital, satu bundle plastik klip ukuran besar, satu bundle plastik klip bekas pakai.
Sementara, hasil pengembangan di rumah Fau Pekon Banjaragung Udik berhasil diamankan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,35 gram, lima bundle plastik kosong, satu alat hisap sabu/bong, satu timbangan digital, pisau jenis badik, empat skop yang terbuat dari sedotan plastik, satu tutup botol berlubang dua dan 10 korek api gas.
Kasat AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, penangkapan para tersangka berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa pada salah satu rumah yang terletak di Pekon Sukamerindu Kecamatan Talangpadang sering dijadikan ajang transaksi sabu.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, ternyata benar sehingga berhasil ditangkap FA alias Fau dan RO alias Rika tanpa perlawanan pada Minggu, 10 Mei 2020, sekitar pukul 22.00 Wib," ungkap AKP Hendra.(**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com