Bulan Depan Tahapan Pilkada Dilanjutkan, Begini Kata KPU Lampung

Tanggal 17 Mei 2020 - Laporan - 1400 Views
Komsioner KPU Lampung Divisi Data dan Informasi, Agus Riyanto//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 harus terselenggara pada Desember, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus kembali mengaktifkan tahapan pada Juni.

Namun hingga kini, situasi pendemik corona virus disease (Covid-19) belum ada penurunan. Hal itu membuat kebimbangan bagi KPU RI. Begitu pun KPU Provinsi Lampung.

“Jika tahapan Pilkada tidak diaktifkan di awal Juni, maka pemungutan suara yang dijadwalkan pada Desember 2020 baru bisa dilaksanakan pada tahun mendatang (2021),” kata Komsioner KPU Lampung Divisi Data dan Informasi, Agus Riyanto saat diwawancarai harianmomentum.com, Minggu (17-5-2020).

Tahapan Pilkada yang dimaksud diantaranya: pengaktifan kembali petugas Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penitia Pemungutan Suara (PPS).

Selanjutnya penyelesaian bakal pasangan calon perseorangan, pencocokan dan penelitian daftar pemilih, pengadaan logistik, pengumuman pendaftaran calon hingga penetapannya, serta tahapan lainnya.

Melihat situasi saat ini, dengan masih adanya pandemik Covid-19, menurut Agus perlu skema yang diatur guna pelaksanaan tahapan Pilkada. Skema untuk menghindari kerumunan orang.

“Kalau memang diputuskan pada Juli tahapan tetap berjalan dan Covid-19 masih ada, tentunya perlu disiasati. Contoh dengan melakukan tahapan melalui daring (online). Seperti sosialisasi melalui media massa dan media sosial, debat kandidat secara daring, maupun tahapan lainnya secara daring juga,” paparnya.

Namun, tidak semua tahapan dapat dilaksanakan secara daring. Hal itu membuat keraguan bagi Agus pribadi.

“Saya pribadi meragukan kalau di akhir Mei Covid-19 sudah berakhir. Maka tetap ada kemungkinan bahwa Pilkada tidak jadi terselenggara di Desember 2020,” ungkapnya.

Walau begitu, KPU Lampung tetap mempercayakan segala keputusan kepada KPU RI. Menurut Agus, apa pun keputusan yang nantinya diambil KPU RI bersama instansi terkait, tentunya untuk kebaikan masyarakat secara umum.

“Apapun keputusannya dari pemerintah pusat kami siap melaksanakannya, walau dalam kondisi apapun juga. Sebab kami harus tetap melaksanakan perintah Undang-undang,” tegasnya.

Baca juga: Perpu Penundaan Pilkada Diterbitkan

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman pun sempat meragukan kalau Pilkada dapat terselenggara di 2020. Terlebih saat ini disiplin masyarakat dalam melakukan physical distancing sangat rendah.

Untuk itu KPU RI pun tengah memikirkan alternatif waktu yang tepat agar Pilkada tetap digelar tanpa menimbulkan problem baru di tengah pandemik.

Hal itu dikemukakan Arief saat diskusi daring bertajuk ‘Membangun Demokrasi di Tengah Pandemi’, belum lama ini.

Dikabarkan bahwa pemerintah pusat menerbitkan payung hukum terkait penundaan dan penetapan kembali jadwal tahapan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Republik Indonesia (RI) nomor 2 tahun 2020.

Perpu tersebut tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang Perpu Nomor 1 tahun 2014, terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam Perpu yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly itu dijelaskan, Pilkada serentak yang semula dijadwalkan pada September 2020 akan dilangsungkan pada Desember 2020.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pekan Ini, Sidang Sengketa Pileg untuk Lampun ...

MOMENTUM, Bamdarlampung--Sidang sengketa untuk pemilihan legislat ...


Bawaslu Mesuji Jaring Panwaslu Kecamatan 2024 ...

MOMENTUM, Mesuji--Bawaslu Kabupaten Mesuji menjaring Panitia Peng ...


Paguyuban Turonggo Cipto Manunggal Lampung Du ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Paguyuban Turonggo Cipto Manunggal Lampu ...


Hajin M Umar Ikut Penjaringan Cabup di PDIP T ...

MOMENTUM, Tanggamus--Hajin M Umar sambangi Dewan Perwakilan Caban ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com