MOMENTUM, Bandarlampung--Tiga terdakwa perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran divonis hukuman penjara selama 18 bulan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Syamsudin Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pindana Korupsi Tanjungkarang dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, Selasa (19-5-2020).
Ketiga terdakwa yakni Raden Intan pejabat pembuat komitmen (PPK) merangkap ASN Dinas Kesehatan Pesawaran, Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran.
Ketua Majelis Hakim Syamsudin menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Taufiq Urrahman dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Syamsudin saat membacakan ammar putusan.
Selain hukuman pidana penjara, Syamsudin juga mewajibkan terdakwa Taufiq untuk membayar pidana denda sebesar Rp75 juta subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,482 miliar dikurangi uang yang dititipkan JPU Rp3,510 miliar sehingga tersisa Rp973.668.264, apabila tidak digantikan maka dipidana penjara selama satu tahun," tutur Syamsudin.
Selanjutnya, Syamsudin memvonis terdakwa Juli seperti Taufiq dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp75 juta subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa Juli wajib membayar uang pengganti sebesar Rp68.448.000, apabila tidak digantikan maka dipidana penjara selama satu tahun," tambah Syamsudin.
Berbeda dengan kedua terdakwa lainnya, Hakim Ketua Syamsudin menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan dengan denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Raden Intan.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com