Bupati Pesibar Terbitkan Surat Edaran Salat Idul Fitri di Rumah

Tanggal 23 Mei 2020 - Laporan - 1038 Views
Surat Edaran Bupati Pesisir Barat tentang imbauan Salat Idul Fitri di rumah

MOMENTUM, Krui--Pmerintah Kabupeten Pesisir Barat (Pesibar) mengimbau umat.muslim setempat melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Imbaun tersebut disampaikan ke suluruh camat, lurah dan peratin/kepala desa, melalui surat edaran nomor: 466/SE/2023/03/2020, tanggal 20 Mei 2020 yang ditandatangani Bupati Pesibar Agus Istiqlal.

"Surat edaran bupati itu sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat, Pemprov Lampung serta memperhatikan pendapat dan kajian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri di masa pandemi covid-19," kata Herman Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemkab Pesibar, Sabtu (23-5-2020).

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa Salat Idul Fitri 1441 Hijriaya tidak dilaksanakan secara berjamaah di lapangan maupun di masjid. Pelaksanaanya dilakukan di rumah bersama keluarga maupun sendiri (munfarid), sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Camat, lurah, peratin dan tokoh agama serta tokoh masyarakat diminta  dapat memberikan edukasi dan sosialialisasi secara luas kepada masyarakat terhadap imbauan tersebut," terangnya. (**)

Laporan: Agung Sutrisno

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com