Harianmomentum--Tim Khusus Antibandit
(308) Polres Tanggamus membekuk tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di
wilayah hukum setempat.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana terhadap Rendi Saputra (18)
warga Pekon (desa) Sidomulyo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus,"
ujar Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili melalui Kasat Reskrim AKP Hendra
Saputra, Minggu (6/8).
Menurut dia, pelaku AP merupakan warga Pekon Payung Kecamatan Kotaagung
Barat ditangkap dikelurahan Baros pada Jumat (4/8) lalu.
"Pelaku ditangkap di jalan raya kelurahan Baros tadi malam jam 22.00
WIB berikut barang bukti handphone, selain itu dari tangan pemuda berperawakan
kurus tersebut juga ditemukan senjata tajam yang diselipkan di
pinggangnnya", kata AKP Hendra.
Lebih lanjut AKP Hendra Saputra menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B-393/VI/2017/Polda Lpg/Res Tgms/2017 tanggal 28 Juni 2017, dengan TKP, pantai Batu Balai Kecamatan Kotaagung Timur Tanggamus.
"Pelaku dan barang bukti handphone Xiomi HP Xiomi warna hitam putih
dan senjata tajam jenis badik ditahan di Polres Tanggamus guna dilakukan
penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (zal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com