MOMENTUM, Kotaagung--Komitmen dan tanggung jawab Nursyahbana dalam mengemban tugas dan kewajibab sebagai anggota DPRD, tak perlu diragukan. Setidaknya itu terlihat dari kepercayaan masyarakat yang terus diberikan kepada politisi Partai Golkar itu, hingga menapak priode ketiga memangku jabatan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.
Di mata keluarga dan orang-orang terdekatnya, sosok Nursyahbana dikenal sebagai pribadi yang keras dan tegas. Terlebih jika mendapati suatu hal yang dinilai tidak adil dan melanggar aturan.
Meski keras, Nursyahbana juga dikenal sebagai pibadi yang sangat bertanggung jawab terhadap keluarga pun peduli pada kepentingan masyarakat.
Sikap tersebut, yang mengantarkannya kembali duduk di kursi DPRD Kabupaten Tanggamus untuk periode ketiga 2019-2024.
Sebelum menjadi anggota DPRD, ayah dua anak itu menggeluti profesi sebagai pedagang di pasar tradisional dan kontraktor proyek.
Selama menggeluti kedua profesi tersebut, suami dari Ratna itu, banyak sekali mendapati ketidakadilan dalam praktik penegakan aturan hukum (peraturan daerah) kepada masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.
“Saya melihat pembangunan di Kabupaten Tanggamus belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat. Terlebih dalam hal penegakan hukum. Masyarakat kecil yang memperjuangkan hak-haknya justru seringkali tersandung masalah hukum,“ kata Nursyahbana.
Dia melanjutkan, hal tersebut terjadi, karena minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap berbagai aturan hukum yang berlaku. Permasalahan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Kenyataan, itu belum sepenuhnya dilakukan pemerintah.
“Pembangunan itu bukan hanya melulu harus berbentuk fisik. Penerapan dan penegakan aturan hukum secara adil juga harus dilakukan. Tanpa itu, mustahil hasil pembangunan yang dilakukan bisa secara merata dinikmati oleh masyarakat,“ terangnya.
Dia menerangkan, salah satu bentuk aturan hukum dalam kontek pelaskanaan program pembangunan adalah peraturan daerah (Perda).
“Perda itu disusun sebagai payung hukum aturan pelaksanaan pembangunan. Kenyataannya, perda yang disusun, seringkali mengabaikan aspek-aspek kepentingan masayarakat. Ini yang perlu dibenahi,“ ungkapnya.
Karena itu, lanjut dia, upaya membangun kesadaran hukum terhadap masyarakat juga harus terus dilakukan dengan memberikan pemahaman secara menyeluruh, terkait berbagai perda yang berlaku.
“Masyarakat harus bisa menggunakan aturan hukum sebagai sarana melindungi diri dari berbagai ketidakadilan atas penerapan kebijakan pembangunan. Caranya, dengan menumbukan kesadaran hukum terhadap masyarakat,“ jelasnya.
Sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai anggota DPRD, Nursyahbana berkomitmen terus mendorong pemerintah agar melakukan kajian lebih mendalam terhadap aspek kepentingan masyarakat, sebelum merumuskan dan menyusun suatu perda.
“Jadi anggota DPRD itu kuncinya komitmen melaksanakan amanah rakyat. Anggota DPRD itu bukan tujuan, tapi sarana berjuang dan berkarya untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya. (jal/mnz)
Biodata
Nama: H. Nursyahbana, SE
Agama: Islam
Kelahiran: Kotaagung 17 Desember 1962
Pendidikan: Strata Satu (S1)
Jabatan: Anggota DPRD Tanggamus
Partai Politik: Golkar
Nama istri: Ratna
Nama Anak : 1. Wike Nurzanah, SE., MM
2. Alm. Yuhana, SE
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com