MOMENTUM, Bandarlampung-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) diminta menyoroti proyek di Kota Bandarlampung.
Terutama sejumlah proyek besar yang didanai menggunakan APBD Bandarlampung yang terkesan dipaksakan berjalan.
Hal itu disampaikan Koordinator Presidium Komisi Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung Gindha Ansori kepada harianmomentum.com, Senin (8-6-2020).
Menurut Gindha, KPK harus sudah mulai mengawasi setiap proyek pembangunan di Kota Bandarlampung sejak awal dimulai.
"Berharap KPK jangan cuma menjaga pluit saat off side. Tapi KPK perlu juga sejak awal memantau pekerjaan di Kota Bandarlampung," kata Gindha.
Terlebih, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memiliki banyak tunggakan hutang di tahun 2019 dan tahun 2020 yang belum terbayarkan.
Baca juga: Utang Pemkot Menumpuk
“Patut menjadi perhatian semua pihak. Disaat hutang menumpuk, PAD terpuruk dan pandemi covid-19, Pemkot masih memaksakan proyek besar tetap berjalan. Ada apa dibalik semua itu?” tegas Ginda.
Atas dasar itu, Ginda meminta KPK, Mabes Polri dan Mahkamah Agung (MA) untuk menelusuri kejanggalan tersebut. “Jangan sampai ada oknum tertentu yang mendapat keuntungan pribadi atas terlaksananya proyek- proyek besar itu,” katanya.
Terlebih, sejumlah proyek besar yang saat ini dinaungi Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat tidak bersifat urgent (mendesak).
Dia mencontohkan; Flyover di Jalan Sultan Agung senilai Rp35 miliar, Pembangunan gedung parkir pemkot Rp30 miliar, pembangunan pasar Smep Rp20 miliar. Pembangunan gedung perkuliahan Polinela Rp15 miliar.
Selanjutnya; Pembangunan gedung kuliah ITERA lanjutan Rp8,5 miliar. Gedung stadion mini kalpataru Kemiling Rp6,5 miliar. Kantor Dinas Perdagangan Rp5 miliar
Bahkan, pembangunan sejumlah kantor camat yang masing- masing nilainya Rp3 miliar. Berikut pembangunan beberapa kantor lurah masing- masing senilai Rp2 miliar.
“THR ASN menunggak, insentif RT menunggak lima bulan, tagihan siswa biling setahun belum dibayar. Ngakunya nggak punya uang, tapi proyek besar jalan terus, aneh nggak tuh?” katanya.
Sehingga Ginda mempertanyakan alasan Pemkot yang terkesan memaksakan untuk melakukan proyek tersebut. "Meskipun KPK hari ini sudah terlanjur ada dipangkuan pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Tapi masih ada sisa sumber daya manusia masa lalu yang tetap fokus pada pemberantasan korupsi," tegasnya. (TIM)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com