Harianmomentum--Puluhan warga Dusun
Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)
mendatangi kantor pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, Senin
(7/8).
Perwakilan warga diterima Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat
Daerah Kabupaten (Setdakab) Lamsel Mulyadi Saleh, di ruang kerjanya.
Kepada Asisten Ekobang, mereka (perwakilan warga) meminta Pemkab Lamsel
memediasi dan mencarikan jalan keluar dampak aktifitas PT. Sumber Makmur
Alam Lampung (SMAL) di Desa Sukabaru yang merugikan warga.
"Dinding rumah kami rusak retak-retak, kena dampak aktifitas
peledakan batu yang dilakukan PT SMAL. Ini sudah berlangsung lebih dua
bulan," kata Kepala Dusun Buring Hermanto di hadapan Asisten
Ekobang.
Karena itu, dia meminta Pemkab Lamsel dapat memediasi warga dan PT SMAL untuk
mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.
"Kami minta Pemkab Lampung Selatan menindaklanjuti keluhan kami. Hentikan
aktifitas peledakan batu oleh PT. SMAL. Kami minta ganti rugi yang susuai
dengan dampak yang ditimbulkan," tegasnya.
Di tempat sama, Hasanudin penasehat hukum warga mengatakan beberapa waktu lalu
pernah ada mediasi antara warga dan pihak PT. SMAL. Hasilnya, pihak
perusahaan siap mengganti rugi rumah warga yang mengalami
kerusakan.
"Pertitik kerusakan diganti Rp50 ribu. Selain itu juga disepakati,
pihak perusahaan menurunkan intensitas aktifitas, agar dampak yang ditimbulkan
tidak terlalu merugikan warga. Tetapi, kesepakatan ini tidak berlangsung lama.
Pihak perusahaan kembali meningkatkan aktifitasnya. Padahal, jarak perusahaan
dengan lokasi pemukiman warga hanya sekitar 400 meter," tutur Hasanudin.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Ekobang Setdakab Lamsel Mulyadi Saleh
mengatakan, segera menindak lanjuti laporan warga.
“Camat sudah saya hubungi, agar segera koordinasi dengan pihak perusahaan
untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Mulyadi.
Dia melanjutkan, tidak ada masalah terkait perizinan perusahaan tersebut.
“Kalau izin, PT. SMAL sudah mengantongi izin dari Pemprov Lampung, hanya saja,
mengenai izin sarana pendukung , seperti mendirikan gedung memang belum
memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kita akan pinta perusahaan supaya
membuat IMB," ungkapnya.
Dia menerangkan, PT. SMAL yang berlokasi Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan
merupakan perusahaan yang bergerak dibidang material bangunan, produksi batu
split.
Dalam aktifitas pembuatan bahan material bangunan tersebut, pihak
perusahaan menggunakan bahan peledak.
"Warga bukan keberatan dengan keberadaan perusahaan itu, tetapi hanya
dampak aktifitasnya saja. Ini nanti akan kita fasilitasi penyelesaiannya.
Minggu ini, akan kita panggil pihak perusahaan," terangnya. (bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com