Gapeknas Minta Hasil Lelang Proyek RSUAM Dibatalkan

Tanggal 10 Jun 2020 - Laporan - 1371 Views
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Lampung mendesak proyek lanjutan pembangunan gedung perawatan non bedah di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) dibatalkan.

Ketua Gabpeknas Lampung Topan Nompitupulu mengatakan proyek tersebut sarat dengan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme).

"Diduga telah terjadi persekongkolan antara rekanan, pihak RSUAM dan panitia lelang. Karena itu kami minta proyek itu dilelang kembali," kata Topan kepada harianmomentum.com, Selasa (9-6-2020).

Topan menuding hampir seluruh paket proyek di RSUAM diduga kuat telah dikondisikan. Pemenangnya sudah ditentukan sebelum lelang.

"Hasil penelusuran kami, memang patut diduga lelang proyek itu sudah ada pemenangnya. Lelang hanya sebatas formalitas. Karena dari tahun ke tahun hanya satu kontraktor yang jadi pengantinnya. Tapi beda perusahaan alias ganti baju," sebutnya.

Dia menegaskan akan melayangkan surat ke aparat penegakkan hukum. Mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah (Polda) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terlebih lagi, panitia lelang pernah memenangkan perusahaan yang memiliki SBU (sertifikat badan usaha) mati.

“SBU perusahaan itu mati, tapi bisa menang tender. Kan aneh tuh. Belajar dimana panitia lelangnya? Itu terjadi tahun lalu,” tegasnya.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi  merugikan keuangan negara yang relatif besar.

Dia menegaskan akan langsung turun ke lapangan agar aparat hukum segera bergerak dalam menuntaskan permasalahan proyek di RSUAM.

"Karena isu yang berkembang, kontraktor pemenang lelang di RSUAM kebal hukum. Karena selama ini tidak pernah tersentuh hukum," terangnya.

Selain itu, dia juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwaiilan Lampung untuk melakukan audit menyeluruh di RSUAM.

"Baik dalam adminstrasinya maupun potensi kerugian negaranya. Bila perlu diaudit selama tiga tahun belakangan," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama RSUAM Hery Djoko Subandriyo membantah telah terjadi pengondisian tender di RSUAM.

Menurut Hery, lelang yang dilakukan pada instansi yang dia pimpin sudah sesuai dengan prosedur. "Tidak benar. Semua sudah sesuai prosedur yang ada," singkatnya.

Diketahui, saat ini RSUAM menggelar tender proyek pembangunan gedung perawatan non bedah. Tahapannya telah selesai penandatanganan kontrak pada akhir Mei 2020.

Proyek yang diikuti 89 peserta lelang itu dimenangkan oleh PT Osa Putra Batom dengan harga terkoreksi Rp25.555.543.100. (**)

Laporan/Editor: Agung Darma Wijaya

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com