Polres Lamtim Ungkap Kepemilikan 3,5 Gram Sabu

Tanggal 11 Jun 2020 - Laporan - 574 Views
Barang bukti kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Lamtim./ist

MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kepemilikan 3,5 gram narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (11-6-2020).

Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan mengatakan tersangka IS (33) warga Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I.

Lebih lanjut, saat dilakukan pengerebekan dan pengeledahan ditemukan 15 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,5 gram, ponsel, dua dompet dan uang tunai Rp7,9 juta.

"Saat dilakukan pengerebekan ditemukan sejumlah barang bukti, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya," terang AKP Dennis Arya Putra.

Ditambahkannya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut. "Tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Dennis Arya Putra.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com