MOMENTUM, Sukadana--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian sepeda motor. Tersangka adalah Adi Kusuma (25) warga Kecamatan Waybungur Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi BE6233PH dan Laptop Asus milik Sri Mubarokah (48) warga Desa Tambah Subur Way Bungur pada 8 Februari 2019.
"Modusnya, tersangka berpura-pura bermalam di rumah korban yang juga merupakan bibinya. Ketika bibi dan pamannya sudah tidur, tersangka membawa kabur sepeda motor dan laptop korban," ujarnya, Jumat (12-6-2020).
Kejadian itu, diketahui Wardi suami korban ketika baru pulang dari salat subuh di masjid. Korban tidak melihat sepeda motor dan laptop. Sementara, tersangka tidak ada lagi di kamarnya.
Atas laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas mencurigai tersangka merupakan pelaku pencurian itu. Tersangka berhasil diamankan ketika personel Satuan Shabara Polres Lamtim berpatroli di wilayah Kecamatan Margatiga.
Petugas mendapat informasi DPO Polsek Waybungur itu berada di wilayah Desa Nabangbaru. Berdasarkan informasi itu, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penyidikan, tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dan sempat menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana. Tersangka kemudian dibebaskan pada April 2020 melalui program asimiliasi dampak Covid-19.
"Tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih laniut," jelasnya.(**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com