MOMENTUM, Panaragan--Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) kembali melaksanakan program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 200 unit rumah. Program tersebut dipusatkan di Kecamatan Tulangbawang Udik.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Guntur Padra Jaya mendampingi Kadis Perkimta Tubaba Abdul Sani mengatakan, tahun ini sebanyak 200 unit rumah warga yang akan mendapatkan program tersebut.
"Setiap tiyuh/desa mendapatkan bantuan rehab 30 unit rumah tidak layak huni. Syarat penerima bantuan adalah warga yang pendapatannya di bawah upah minimum regional (UMR)," ujarnya, Jumat (12-6-2020).
Guntur menjelaskan, penerima bantuan tahun ini adalah warga yang telah melakukan pengajuan pada tahun 2019. "Setiap unit rumah bedah mendapatkan bantuan dengan nilai uang sebesar Rp17.500.000, namun berupa barang yang akan diserahkan. Seperti semen, batu, besi dan lainnya sesuai dengan jumlah uang tersebut," bebernya.(**)
Laporan: Solihin
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com