MOMENTUM, Wayjepara--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur menangkap empat pelaku judi koprok di Desa Brajasakti, Sabtu (13-6-2020).
Kapolsek Wayjepara Iptu Benny Firmansyah mewakili Kapolres Lampung Timu AKBP. Wawan Setiawan menjelaskan keempat orang tersebut adalah SM (45), JN (40), WS (40) warga Desa Brajasakti dan AW (42) Brajaasri kecamatan setempat.
"Pelaku ada enam orang namun yang dua berhasil melarikan diri yaitu SB dan IR yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujar Kapolsek.
Iptu Benny mengatakan mendapatkan informasi tentang judi koprok di kediaman SM Desa Brajasakti. Kemudian, tim menuju lokasi kejadian yang dipimpin Wakapolsek Wayjepara Ipda Marhasan.
"Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set alat judi dadu koprok, satu lembar tikar warna merah dan uang tunai sebesar Rp265.000," kata Benny.(**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com