MOMENTUM, Panaragan--Sebelum sejumlah tokoh, penolakan perpanjangan jabatan Herwan Sahri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), pernah dilakukan Rulaini Bin Bangsaraja.
Mantan Camat Lambukibang Rulaini itu menolak jabatan sekda Herman diperpanjang dengan berkirim surat kepada Gubernur Lampung pada 14 Mei 2020. Mendahului para tokoh Tubaba yang berkirim surat serupa pada 4 Juni 2020.
Dalam suratnya, Rulaini meminta Gubernur Lampung menolak perpanjangan jabatan Herman dan diganti dengan pejabat yang mampu untuk melaksanakan tugas selaku pemimpin birokrat tertinggi di Tubaba.
Permintaan itu bukan tanpa alasan. Dia menilai Herwan tidak cakap menjalankan tugasnya sebagai sekda. Karena itu, tidak layak jabatannya diperpanjang.
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Tubaba Surati Gubernur Lampung
Menurut Rulaini, kondisi birokrasi di Tubaba selama masa Sekda Herwan Sakri, tidak kondusif. "Bukan rahasia lagi, seluruh para pegawai, para kepala dinas, instansi dan pejabat di Tubaba terkotak-kotak. Namun tidak ada satupun dari mereka yang berani memprotes," ucapnya, Ahad (14-6-2020).
Dia juga mengaku menjadi korban ketidak-cakapan Herwan sebagai sekda terhadap peraturan terkait pemberhentian pesiun aparatur sipil negara (ASN). Pada September 2016, sekda menerbitkan surat yang menunjuk seseorang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Camat Lambukibang menggantikan Rulaini.
Menurut dia, seorang sekda seharusnya memahami dengan baik peraturan dan perundang-undangan terkait birokrasi. "Dengan surat itu, saya dirugikan karena selama dua bulan gaji saya ditahan. Saya harus mengurus pensiun saya sendiri ke pusat. Dana taspen saya habis untuk kepengurusan SK pensiun," jelasnya.
Karena itu, Rulaini mengharapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bisa mempertimbangkan surat yang dia sampaikan. "Semua yang saya sampaikan ini bukan mengada-ada dan saya siap mempertanggung jawabkannya," katanya. (*).
Laporan: Solihin.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com