Akibat Covid-19, DBH Kabupaten/Kota Tertunda

Tanggal 16 Jun 2020 - Laporan - 787 Views
Kepala BPKAD Lampung Minhairin

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunda pembayaran dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota untuk triwulan IV 2019 dan I tahun 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung mengatakan penundaan itu terkait merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga, APBD 2020 dilakukan refocussing (pemfokusan) untuk penanganan covid-19.

"DBH untuk dua triwulan tertunda karena covid-19. Karena kan semua pendapatan akibat covid-19 ini tersendat-sendat," jelas Minhairin, Selasa (16-6-2020).

Minhairin menjelaskan DBH selama triwulan itu nilainya mencapai lebih dari Rp400 miliar.

Karena itu, dia meminta pemerintah kabupaten/kota untuk bersabar dan menunggu keuangan kembali stabil terlebih dahulu.

"Ya kita harapkan untuk bersabar. Kita juga masih menunggu keuangan kita sehat. Kalau sudah sehat baru (dibayarkan)," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com