Soal Pilkada, Gubernur: Kita Ikut Aturan Pusat

Tanggal 17 Jun 2020 - Laporan - 515 Views
Gubernur Arinal Djunaidi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi memastikan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di 8 kabupaten/kota tetap dilanjutkan.

Menurut gubernur, pelaksanaan Pilkada di Lampung tidak akan terus dilaksanakan, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.

"Kita normal, tetap dilanjutkan. Sepanjang undang-undang atau peraturan untuk diteruskan (Pilkada)," jelas gubernur saat diwawancarai, Rabu (17-6-2020).

Bahkan, gubernur menyatakan bupati/walikota tidak ada keluhan terkait anggaran pelaksanakan Pilkada serentak di delapan kabupaten/kota.

Meski demikian, Arinal menyatakan akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat. "Ya kalau nanti ditunda, kita ikut. Kita ikut aturan dari pemerintah pusat," jelasnya. 

Diketahui tahun ini, delapan kabupaten/kota akan mengadakan Pilkada serentak: Bandarlampung, Metro, Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Waykanan dan Pesisir Barat. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com